Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Modus Kelompok Fiktif, 2 Tersangka Korupsi Dana PNPM Hingga Miliaran Rupiah

Rabu, 31 Oktober 2018, 17:40 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Jajaran Unit Reskrim Polres Karangasem merilis 2 kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Program Nasional Pemerdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM) di dua lokasi berbeda dalam satu wilayah yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
 
Berdasarkan data yang dirilis polisi siang ini, modus operandi keduanya sama persis yakni dengan cara membuat sejumlah kelompok fiktif. Dari kelompok fiktif ini, kedua tersangka yang merupakan mantan rekan kerja di Unit Pelaksanaan Kerja (UPK) Kecamatan Rendang yakni Ni WM  alias Bebel (47) asal Banjar Dinas Kubakal, Desa Pempatan, Rendang, Karangasem dan Ni KW alias Gebrod (40) asal Banjar Dinas Kunyit, Desa Besakih, Rendang, Karangasem mengajukan proposal pinjaman dana PNPM ke Kantor UPK Rendang.
 
 
Aksi kedunya terbilang cukup rapi, pasalnya meski nama kedunya tercantum sebagai ketua di sejumlah kelompok fiktif yang dibuat masing-masing, proposal yang mereka ajukan berhasil lolos. Parahnya lagi dana miliaran rupiah yang diajukan atas nama puluhan kelompok tersebut digunakan secara pribadi.
 
Menurut Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP. Losa Lusiano Araujo, tersangka Gebrod (40) melangsungkan aksinya pada tahun 2015 dan tahun 2016. Saat itu Gebrod membuat kelompok fiktif sebanyak 25 kelompok.  Dengan dalih untuk menambah modal usaha masing-masing kelompok tersebut, Gebrod mengajukan proposal 25 kelompok fiktif itu ke UPK Rendang untuk meminjam uang PNPM MPD SPP Bergulir. 
 
Sementara akumulasi keseluruhan dana yang digunakan secara pribadi dari 25 proposal kelompok fiktif tersebut mencapai Rp.1.670.780.000. "Uang pinjaman yang diajukan melalui proposal kelompok fiktif tersebut digunakan tersangka secara pribadi," kata Lusiano.
 
Sementara itu, untuk tersangka Bebel (47) mencuri lebih awal yakni pada tahun 2014 dan 2015. Motif tersangka tak jauh beda dengan cara membuat kelompok fiktif sebanyak 7 kelompok. Dari proposal yang diajukan, Bebel berhasil mempergunakan dana pinjaman tersebut secara pribadi dengan total nominal Rp.292.637.000.
 
Lusiano mengungkapkan kedua tersangka korupsi ini dikenal juga sebagai rentenir di wilayahnya. Disanalah tersangka memanfaatkan KTP yang meminjam 
uang darinya untuk dijadikan sebagai anggota kelompok fiktif tersebut.
 
"Tersangka juga sebagai rentenir, dari sanalah KTP yang meminjam uang padanya dipakai menjadi anggota kelompok fiktif itu," ujarnya.
 
Sementara itu, usai rilis tersebut, kedua tersangka sempat ditanya uang uang tersebut dipergunakan untuk apa, namun keduanya bungkam tak mau bicara sepatah katapun sebelum akhirnya digiring kembali oleh anggota polisi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan telah melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU. RI. No.31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU. RI. No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 
 
Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp. 1 Miliar. Dan Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU. RI. No.31 tahun 1999 yang telah diubah dalam UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp.1 miliar. 
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: Diskominfo Buleleng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami