Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 29 Oktober 2026
Polisi Tembak Kaki Bejo Residivis Curanmor di 2 TKP
Selasa, 6 November 2018,
08:47 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Residivis I GD SDP alias Bejo (23)ini kembali mengulangi perbuatannya mencuri motor di parkiran Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar Barat, 29 Oktober lalu. Polisi tersangka terpaksa memberondong kedua kakinya dengan peluru tajam karena melawan polisi.
Menurut Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan, tersangka Bejo baru 6 bulan keluar dari Lapas Kerobokan. Ia sebelumnya beraksi di 2 TKP dengan modus kunci nyantol. TKP pertama yakni 29 Oktober lalu dan sukses melarikan Honda Scoopy DK 2258 PR milik Suci Pinanggih Rahayu (26) yang diparkir di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar.
Kendaraan curian itu dibawa ke rumah kosnya di Jalan Tangkuban Perahu nomor 15 B Denpasar. “Besoknya, tersangka bersama istrinya membawa motor ke wilayah Penarukan Buleleng untuk dijual,” ujar Kompol Arta, Senin (5/11).
Namun saat bertransaksi, tersangka kabur setelah mendengar dari temannya bahwa dirinya dikejar-kejar polisi. “Dia kabur ke Seririt, Buleleng. Setelah dirasa aman, ia kembali ke Denpasar,” ujar mantan Kapolsek Kuta Utara ini.
TKP kedua terjadi saat tersangka main ke rumah kos temannya di Jalan Tukad Balian Gang Cobra nomor 1 Renon, Sabtu (3/11) sekitar pukul 15.30 Wita. Diam-diam, tersangka Bejo ke parkiran dan menggasak motor Scoopy DK 6910 AAJ milik Ni Ketut Windiari yang kuncinya sedang nyantol.
Jajaran Polresta Denpasar yang menerima laporan menangkap tersangka di rumah kosnya di Jalan Tangkuban Perahu nomor 15 B Denpasar, Minggu (4/11) sekitar pukul 14.30 Wita. Namun saat penangkapan, tersangka Bejo melawan dan terpaksa kedua kakinya ditembak peluru tajam. Setelah tersungkur, polisi membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
“Kedua kakinya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan,” ujarnya.
Kompol Arta mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa dua unit sepeda motor. Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku juga mencuri Scoopy DK 5753 UAC di wilayah Muding, Kerobokan, Kuta Utara.
Mantan Kasatreskrim Polres Badung itu mengatakan tersangka asal Banjar Dinas Sangburni, Desa Pakisan, Kubutambahan, Buleleng, pernah ditangkap April 2017 karena melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Pura Demak Denpasar dan di Jalan Gunung Catur, Denpasar. Ia menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan bebas Mei 2018.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5972 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4665 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2650 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2306 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2233 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026