Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Oknum Kelian Adat Banjar Bumi Asri Terkena OTT Pungli Pengurusan KTP dan KK
Kamis, 8 November 2018,
06:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan Unit III Tipikor Polresta Denpasar terhadap oknum Kelian Adat Banjar Bumi Asri, I Made Sutha, Senin (1/10) lalu.
Kelian Adat yang tinggal di Jalan Pulau Kawe nomor 9, Denpasar Barat, itu ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar terkait Surat Tanda Lapor Diri (STLD) bagi warga pendatang. Aksi pungli yang dilakukan Made Sutha yang dibantu oleh istrinya Ni Nengah Yasni sudah lama diintai petugas Tipikor Polresta Denpasar. Petugas kepolisian banyak menerima informasi terkait keluhan warga pendatang yang dikenakan biaya untuk STLD oleh Kelian Adat setempat.
OTT dilakukan Unit III Tipikor Polresta Denpasar dipimpin Kanit III Iptu Putu Subita Bawa, di rumah tersangka I Made Sutha di Jalan Pulau Kawe nomor 9 Denpasar Barat, Senin (1/10) sekitar pukul 13.00 Wita. Kebetulan saat pengerebekan berlangsung, dua warga pendatang sedang mengurus KTP dan KK, yakni Matias Riwo Jacob dan Mujiono.
“Dua korban sedang menebus KTP dan KK yang disita Kelian Adat Banjar Bumi Asri I Made Sutha,” beber Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombespol Andi Fairan, Rabu (7/11).
Setelah menjelaskan maksud kedatangan, polisi pun langsung menggeledah rumah untuk mencari tempat penyimpanan dokumen. Dalam penggeledahan, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp. 1.250.000, yang merupakan sebagai uang tebusan KTP dan KK dari korban.
Polisi melanjutkan penggeledahan di rumah bendahara adat atas nama Ketut Susila di Jalan Pulau Bacan nomor 29, Banjar Bumi Asri Denpasar Barat. Penggeledahan ini dilakukan untuk mengecek data keuangan terkait pengerebekan di rumah tersangka.
“Usai digeledah, I Made Sutha dan para saksi serta korban dibawa ke Mapolresta Denpasar,” ungkapnya.
Kombes Andi mengatakan, tersangka I Made Sutha sudah berstatus tersangka namun tidak ditahan dengan alasan kooperatif saat diperiksa. “Dia tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor,” ujarnya.
Sementara adapun uang yang disita sebesar Rp 1.250 000, dengan rincian Rp 1.000.000 untuk uang tebusan KTP, Rp. 250.000 untuk uang KTP. “Sebenarnya korban harus menebus KTP sebesar Rp 500.000 namun dikasih discount 50 persen oleh tersangka,” terangnya.
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 340 Kali
02
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 338 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 334 Kali
04
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026