Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 2 Juli 2026
Sabu-sabu 117 Gram Ditemukan di Mobil Travel Saat Razia Gilimanuk
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana kembali mengungkap dua kasus peredaran narkotika dalam waktu yang berdekatan. Dari dua pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka dan menyita barang bukti berupa sabu-sabu, tembakau sintetis, serbuk yang diduga ekstasi, kendaraan, hingga berbagai perlengkapan yang digunakan untuk mengemas narkotika.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, menjelaskan pengungkapan pertama bermula saat personel Polsek KP3 Gilimanuk melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang masuk ke Bali di Pos II Pelabuhan Gilimanuk pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 04.00 Wita.
Saat memeriksa sebuah mobil travel, petugas menemukan sebuah paket mencurigakan yang disimpan di dalam laci dashboard kendaraan. Paket tersebut kemudian dibuka dengan disaksikan sopir dan diduga berisi narkotika jenis sabu.
"Dari keterangan sopir, paket itu merupakan barang titipan yang akan dikirim kepada seseorang di wilayah Denpasar. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS," ujar AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan RS di wilayah Denpasar keesokan harinya sekitar pukul 08.00 Wita. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku paket narkotika tersebut berasal dari Banyuwangi dan akan diedarkan di wilayah Bali. Sebagai imbalan, ia memperoleh uang maupun narkotika.
Dari kasus tersebut, petugas menyita sabu seberat 117,79 gram netto, serbuk yang diduga ekstasi seberat 0,9 gram netto, dua unit telepon genggam, satu timbangan digital, satu unit mobil KIA yang digunakan membawa paket dari Jawa, satu sepeda motor Honda Vario yang dipakai mengambil paket di kawasan Ubung, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 20.30 Wita. Seorang pria berinisial KS diamankan di kediamannya di Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran tembakau sintetis.
Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, polisi menemukan tembakau sintetis dengan total berat 142 gram netto. Barang haram tersebut telah dikemas dalam puluhan paket, sementara sebagian lainnya masih tersimpan di dalam toples.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan dua timbangan digital, alat pengemasan, alkohol, lakban, plastik klip, satu unit telepon genggam, satu sepeda motor Honda Vario, serta uang tunai sebesar Rp2,25 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh bahan tersebut melalui media sosial dan berencana mengedarkannya kembali secara online melalui akun Instagram miliknya," jelas Kapolres.
Secara keseluruhan, dalam dua pengungkapan tersebut Polres Jembrana berhasil menyita sabu seberat 117,79 gram netto, tembakau sintetis sebanyak 142 gram netto, serbuk yang diduga ekstasi seberat 0,9 gram netto, tiga unit telepon genggam, tiga timbangan digital, dua unit sepeda motor, satu unit mobil, uang tunai Rp2,25 juta, serta berbagai alat yang digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Keduanya terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menegaskan jajaran Polres Jembrana akan terus mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
"Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Kami mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama memerangi narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan. Identitas pelapor akan kami lindungi," tegasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun