Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 1 Mei 2026
5 PNS Denpasar Dikenai Hukuman Penundaan Kenaikan Gaji Hingga Pemberhentian
Pelanggaran Disiplin ASN Pemkot Denpasar
Kamis, 8 November 2018,
12:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Selama tahun 2018 Pemkot Denpasar melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sudah menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 5 orang PNS yang melanggar kewajiban dan larangan sesuai diamanatkan dalam PP nomor 53/2010 yakni dikenakan hukuman sedang dan berat baik berupa penundaan kenaikan gaji berkala hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah bahkan ada yang diberhentikan sementara dari jabatan pegawai negeri.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM, A.A.N. Oka Wiranata menjelaskan hal itu mengacu pada PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) dilakukan secara bertahap sejak pengangkatan, penempatan, pendidikan dan latihan, pemindahan, penghargaan, serta pemberhentian, dengan selalu mengacu kepada kode etik dan peraturan disiplin yang diberlakukan. Semua itu dilakukan dengan tujuan untuk mengoptimalkan kinerja sumber daya aparatur.
Menurutnya, disiplin harus menjadi nafas bagi setiap pegawai di Pemkot dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dengan ukuran-ukuran yang jelas sebagai parameter penilaian. Dengan indikator-indikator yang ditetapkan, maka reward and punishment juga bisa diterapkan secara konsisten. Dalam hal ini, diperlukan pengawasan yang tidak saja dari atasan langsung, tetapi juga dari luar.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, I Ketut Mister mengatakan saat ini masih terdapat oknum PNS datang terlambat masuk kerja, hampir di beberapa perangkat daerah dijumpai keterlambatan kehadiran pegawai di Pemkot Denpasar.
Dalam rapat evaluasi hasil pelaksanaan Gerakan Disiplin Nasional (GDN), Kamis (8/11) di Kantor BKPSDM terungkap dari hasil GDN yang dilaksanakan selama bulan Oktober pada 25 perangkat daerah sekitar 654 baik PNS maupun pegawai kontrak yang terlambat datang dari ketentuan jam kerja di Pemkot 07.30 wita.
Selain itu tim GDN masih menemukan pegawai yang melanggar jam kerja juga ditemukan ada pegawai yang melanggar dalam penggunaan atribut sebanyak 103 orang. Lebih lanjut menurut Mister didampingi Sekretaris BKPSDM Wayan Sudiana tim juga menemukan 11 orang pegawai yang menggunakan cat rambut yang tidak sesuai dengan ketentuan. “Ada ditemukan pegawai yang rambutnya di cat merah, ini sudah tidak benar,” ujar Mister.
Untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran dan meningkatkan disiplin pegawai di Pemkot Denpasar sebagai abdi negara dan masyarakat diperlukan pembinaan dan pengawasan terus-menerus oleh para kepala perangkat daerah. Tim GDN akan terus secara berkelanjutan melakukan sidak dan bagi perangkat daerah yang sudah pernah disidak tidak menutup kemungkinan akan dilakukan kembali sidak.
“Kita akan pantau apakah hasil temuan pertama ada perubahan atau malah sebaliknya,” ujarnya.
Pejabat yang sudah memegang sertifikat assessor ini mengingatkan seluruh pegawai di lingkungan Pemkot untuk tetap melakukan aktivitasnya sesuai aturan yang ada. “Jangan sampai terlambat masuk kerja dengan alasan yang tidak masuk akal, seperti jalan macet,” pungkas Mister.
Berita Premium
Reporter: bbn/dps
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026