Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 11 Mei 2026
Polda Bali Belum Merespon Soal Belum Diterimanya Surat Penetapan Tersangka Sudikerta
Minggu, 2 Desember 2018,
05:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Terkait pengakuan Togar belum adanya pemberitahuan surat penetapan terhadap Sudikerta, belum dijawab oleh Kabid Humas Polda Bali Kombespol Hengky Widjaja, saat dikonfirmasi Sabtu (1/12) malam.
[pilihan-redaksi]
]Sebelumnya, Kombes Hengky Widjaja membenarkan penetapan Sudikerta sebagai tersangka. "Iya benar, resmi tersangka setelah Ditreskrimsus menggelar perkara," tegasnya Jumat (30/11).
]Sebelumnya, Kombes Hengky Widjaja membenarkan penetapan Sudikerta sebagai tersangka. "Iya benar, resmi tersangka setelah Ditreskrimsus menggelar perkara," tegasnya Jumat (30/11).
Sementara itu, Ketut Sudikerta resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 150 miliar berdasarkan laporan PT Maspion Grup Surabaya.
Penetapan tersangka Sudikerta terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali, Jumat (30/11) lalu. Dalam SP2HP menyatakan terhitung sejak Jumat (30/11), mantan Wakil Gubernur Bali itu resmi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Pasal yang menjerat Sudikerta diantaranya Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KHUP tentang pidana penipuan dan penggelapan, Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Disebutkan, kasus ini berawal tahun 2013 lalu saat Maspion Grup melalui anak perusahaannya PT Marindo Investama ditawarkan tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh Sudikerta.
[pilihan-redaksi2]
Tanah ini berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang, dimana istri Sudikerta Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini menjabat selaku Komisaris Utama. Sementara Direktur Utama dijabat Gunawan Priambodo. Setelah melewati proses negosiasi dan pengecekan tanah, akhirnya PT Marindo Investama tertarik membeli tanah tersebut seharga Rp 150 miliar. Transaksi pun dilakukan pada akhir 2013.
Tanah ini berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang, dimana istri Sudikerta Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini menjabat selaku Komisaris Utama. Sementara Direktur Utama dijabat Gunawan Priambodo. Setelah melewati proses negosiasi dan pengecekan tanah, akhirnya PT Marindo Investama tertarik membeli tanah tersebut seharga Rp 150 miliar. Transaksi pun dilakukan pada akhir 2013.
Kurun waktu beberapa bulan setelah transaksi barulah diketahui jika SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 m2 merupakan sertifikat palsu. Sedangkan SHM 16249 seluas 3.300 m2 sudah dijual lagi ke pihak lain. Akibat penipuan ini, PT Marindo Investama mengalami kerugian Rp 150 miliar.
“Setelah diselidiki, terungkap Sudikerta berperan menawarkan tanah, membuat PT Pecatu Bangun Gemilang hingga membagikan uang hasil penjualan tanah tersebut,” jelas sumber. (bbn/spy/rob),
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1024 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 821 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 639 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 601 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026