Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 10 Mei 2026
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Sewa Rumah Jutaan Rupiah di Canggu
Rabu, 19 Desember 2018,
08:58 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com,Badung. Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Utara meringkus pelaku penipuan sewa menyewa rumah yakni Rendy Tanos (29) di Jalan Pulau Moyo Perumahan Pesonaku, Pedungan Denpasar Selatan, pada 13 Desember 2018 lalu.
[pilihan-redaksi]
Menurut Kapolsek Kuta Utara AKP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya didampingi Kanitreskrim Iptu Iptu Androyuan Elim, tersangka Rendy ditangkap atas kasus penipuan yang menimpa korbannya, Astrid Yunita Hapsari (27). Perempuan asal Kalimantan Timur itu tertipu puluhan juta rupiah terkait sewa menyewa rumah di Jalan Raya Canggu, Desa Tibubeneng, Kuta Utara Badung.
Menurut Kapolsek Kuta Utara AKP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya didampingi Kanitreskrim Iptu Iptu Androyuan Elim, tersangka Rendy ditangkap atas kasus penipuan yang menimpa korbannya, Astrid Yunita Hapsari (27). Perempuan asal Kalimantan Timur itu tertipu puluhan juta rupiah terkait sewa menyewa rumah di Jalan Raya Canggu, Desa Tibubeneng, Kuta Utara Badung.
Berawal korban mengenal tersangka Rendy dari agen freelance bernama Ika Trisnawati. Dalam perkenalan tersebut, korban diajak untuk melihat dan ditawarkan harga sewa rumah di Jalan Raya Canggu yang diakui milik tersangka. Korban pun tertarik untuk menyewa dan kemudian tanggal 21 November 2018 membayar kas secara langsung sebesar Rp 15 juta, dan mentransfer uang sebesar Rp 20 juta ke rekening BCA tersangka.
"Tanggal 22 November 2018, korban kembali mentransfer uang sebesar Rp.5 juta untuk DP rumah di tahun 2020," ujar Kapolsek, Selasa (18/12).
[pilihan-redaksi2]
Selanjutnya, korban menempati rumah mulai tanggal 3 Desember 2018. Namun keesokan harinya, korban kaget didatangi seorang agen yang mengatakan rumah tersebut sudah ada pembelinya. Selain itu, tetangga korban juga memberitahukan bahwa pemilik rumah tidak pernah merasa menyewakan rumahnya kepada orang lain.
Selanjutnya, korban menempati rumah mulai tanggal 3 Desember 2018. Namun keesokan harinya, korban kaget didatangi seorang agen yang mengatakan rumah tersebut sudah ada pembelinya. Selain itu, tetangga korban juga memberitahukan bahwa pemilik rumah tidak pernah merasa menyewakan rumahnya kepada orang lain.
"Korban menelepon pemilik rumah dan benar menurut pemilik rumah tidak ada menyewakan rumah tersebut," ungkap Kapolsek.
Berdasarkan laporan korban Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Utara dipimpin Ipda I Made Galih Arta Wiguna melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Rendy Tanos di rumah kosnya di Jalan Pulau Moyo Perumahan Pesonaku, Pedungan Denpasar Selatan, 13 Desember 2018 lalu. (bbn/Spy/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 942 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 776 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 595 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 554 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026