Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Gubernur Bali Larang Kantong Plastik, Styrofoam, dan Sedotan Plastik
Senin, 24 Desember 2018,
22:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Pengumuman ini disampaikannya dalam konferensi pers di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (24/12).
[pilihan-redaksi]
Didampingi Wagub Cok Ace dan Sekda Dewa Indra, Gubernur Koster menyampaikan penerbitan Pergub ini sesuai dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” yang diterapkan dengan konsep kearifan lokal Sad Kerthi dengan mengembangkan tata kehidupan Krama Bali, menata wilayah dan lingkungan yang hijau, indah dan bersih dalam rangka menjaga keagungan, kesucian dan taksu Alam Bali.
Didampingi Wagub Cok Ace dan Sekda Dewa Indra, Gubernur Koster menyampaikan penerbitan Pergub ini sesuai dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” yang diterapkan dengan konsep kearifan lokal Sad Kerthi dengan mengembangkan tata kehidupan Krama Bali, menata wilayah dan lingkungan yang hijau, indah dan bersih dalam rangka menjaga keagungan, kesucian dan taksu Alam Bali.
“Dalam Peraturan Gubernur ini, ada tiga bahan yang terbuat dari/atau mengandung bahan dasar plastik yang dilarang, yaitu kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik,” kata Gubernur Koster.
Ia menambahkan Pergub ini mewajibkan setiap produsen, distributor, pemasok dan setiap pelaku usaha untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok dan menyediakan pengganti (substitusi) Plastik Sekali Pakai (PSP) dan sekaligus melarang untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok dan menyediakan Plastik Sekali Pakai.
Sebagai bentuk kepedulian semua pihak, Instansi Pemerintah, BUMD, Swasta, Lembaga Keagamaan, Desa Adat/Desa Pakraman, masyarakat dan perseorangan juga dilarang menggunakan Plastik Sekali Pakai. Pemprov Bali telah menyiapkan sejumlah rencana aksi untuk pembatasan timbulan sampah plastik seperti pendataan produk PSP, kampanye, edukasi, penegakan hukum, dll. Gubernur Koster menargetkan pengurangan sampah plastik sebanyak 60-70 persen dalam waktu satu tahun ke depan.
Pemprov Bali memberikan waktu enam bulan bagi setiap produsen, pemasok, pelaku usaha dan penyedia plastik sekali pakai untuk menyesuaikan usahanya terhitung sejak Pergub ini diundangkan, yakni 21 Desember 2018. “Walaupun ini masa transisinya enam bulan, kalau bisa lebih cepat lakukan, tidak perlu menunggu waktu enam bulan,” ujar Koster.
[pilihan-redaksi2]
Gubernur Koster mengajak semua pihak di Bali untuk mendukung pemerintah dengan melakukan sosialisasi peraturan gubernur ini dan sekaligus menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Gubernur Koster mengajak semua pihak di Bali untuk mendukung pemerintah dengan melakukan sosialisasi peraturan gubernur ini dan sekaligus menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Pergub Pembatasan Timbulan Sampah ini menjadi Pergub ketiga yang diterbitkan Gubernur Wayan Koster dalam waktu 2,5 bulan menjabat. Sebelumnya Gubernur telah menerbitkan Pergub Bali No 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Pergub Bali No. 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali. [bbn/humas bali/psk]
Berita Premium
Reporter: bbn/eng
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3809 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1753 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026