Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 26 September 2026
Pemprov Bali Terbitkan Pergub Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Lokal
Senin, 7 Januari 2019,
15:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan kebijakan strategis berupa Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali yang terdiri dari 14 Bab dan 30 Pasal pada Senin, (7/1) di Denpasar.
Dalam pidato resminya, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan Pemerintah Provinsi Bali sesuai dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” dengan misi yaitu mewujudkan kemandirian pangan, meningkatkan nilai tambah dan daya saing pertanian, perikanan, dan industri kerajinan rakyat maka diperlukan pengaturan yang mensinergikan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, perikanan, dan industri kerajinan rakyat.
Dalam kaitan ini, lanjutnya, pariwisata harus menjadi lokomotif bagi pertanian, perikanan, dan industri lokal sehingga sektor pariwisata dan pertanian dapat tumbuh dan berkembang secara bersama-sama, bukan sebaliknya pariwisata bergerak maju sendiri dengan cepat meninggalkan pertanian.
"Kalau kondisi ini terjadi berarti antara pariwisata dan pertanian hidupnya terpisah, sama artinya dengan pariwisata meminggirkan pertanian, hal ini tentu tidak boleh terjadi," ungkapnya.
Oleh karena itu, antara pariwisata dengan pertanian harus dipertemukan, diberdayakan dan disinergikan sebagai strategi dalam membangun perekonomian Bali guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, nelayan, dan pelaku serta pegiat industri lokal Bali Dasar Hukum yang dipakai dalam menyusun Peraturan Gubernur Bali ini yaitu : Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012.
Tentang Pangan;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Pemberdayaan Petani; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Buah Lokal Bali; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sapi Bali.
Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk menjadi panduan dalam; pertama, memberikan kepastian dan kesinambungan dalam Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali; kedua, memberikan kepastian harga jual terhadap produk pertanian,
perikanan, dan industri lokal Bali; ketiga, mengatur tata niaga produk pertanian, perikanan,dan industri lokal Bali yang berpihak kepada masyarakat Bali; keempat, meningkatkan kuantitas, kualitas dan kontinuitas produksi; kelima, meningkatkan lapangan kerja; keenam, meningkatkan pertumbuhan ekonomi; dan ketujuh meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: Humas Bali
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8461 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5815 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3639 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2467 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026