Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 28 April 2026
Bupati Suwirta dan Bawaslu Klungkung Sepakat Berangus APK Melanggar Tempat Pemasangan
Selasa, 29 Januari 2019,
14:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Bupati Suwirta dan Bawaslu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Klungkung menyepakati untuk memberangus Alat Peraga Kampanye (APK) yang ada di kawasan pertamanan, dan di luar zona yang sudah disepakati dengan KPU Kabupaten Klungkung.
Hal ini terungkap saat Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu Kabupaten Klungkung Made Sudiarka Jaya dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung Putu Suarta menerima kunjungan dari Bawaslu Kabupaten Klungkung mengenai penertiban Alat Peraga Kampanye pada Pemilu 2019 bertempat di Ruang rapat Kantor Bupati Klungkung pada Selasa (29/01).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Klungkung Komang Artawan menyampaikan alasannya menemui Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta terkait adanya pengaduan masyarakat kepada Bawaslu mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Billboard yang ada di Kawasan Klungkung. Bawaslu ingin menanyakan Billboard tersebut sudah memiliki ijin pembangunan atau belum.
Menanggapi hal tersebut Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menugaskan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu Kabupaten Klungkung untuk memeriksa apakah Billboard yang dimaksud sudah memiliki ijin atau belum. "Apabila belum memiliki ijin, maka APK tersebut akan diturunkan, dan terhadap Billboard yang belum memiliki ijin agar diurus ijinnya, jika tidak maka billboard akan diturunkan," ujar Bupati Suwirta.
Bupati Suwirta menugaskan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu Kabupaten Klungkung dan Satuan Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung untuk bekerjasama dengan Bawaslu Kabupaten Klungkung dalam rangka penertiban pemasangan APK di luar zona yang sudah disepakati antara Partai Politik, Calon Legislatif, maupun Tim Sukses masing -masing calon, dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung.
Bupati Suwirta Menugaskan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu Kabupaten Klungkung terkait pemasangan Billboard, agar menentukan zona pemasangan Billboard untuk iklan produk, dan memeriksa ijin dari billboard yang menggunakan lahan milik Pemkab Klungkung.
Bupati Suwirta juga menugaskan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung untuk menurunkan Baliho, Spanduk, atau billboard iklan produk yang tidak memiliki ijin atau berada di lahan milik Pemkab Klungkung.
Berita Premium
Reporter: Humas Klungkung
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3766 Kali
02
03
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1706 Kali
04
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026