Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 7 Mei 2026
Polres Jembrana Ungkap 4 Kasus Curat dalam Sebulan
Selasa, 12 Februari 2019,
10:02 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Beritabali.com, Jembrana. Satuan Reskrim Polres Jembrana mengungkap 4 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam sebulan.
[pilihan-redaksi]
Hal ini terungkap saat Konferensi Pers pengungkapan Kasus Curat yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita, S.I.K, didampingi oleh KBO Satuan Reskrim Polres Jembrana Iptu. I Putu Merta, SH dan Paur Subbag Humas Polres Jembrana Aiptu I Ketut Sudarma Wiyasa, SH, bertempat di Loby Ruang Reskrim Polres Jembrana, Senin (11/2/2019).
Hal ini terungkap saat Konferensi Pers pengungkapan Kasus Curat yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita, S.I.K, didampingi oleh KBO Satuan Reskrim Polres Jembrana Iptu. I Putu Merta, SH dan Paur Subbag Humas Polres Jembrana Aiptu I Ketut Sudarma Wiyasa, SH, bertempat di Loby Ruang Reskrim Polres Jembrana, Senin (11/2/2019).
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita, S.I.K menyampaikan dalam kurun waktu sebulan ini, Satuan Reskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap 4 ( Empat ) Kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Jembrana antara lain; Kasus yang pertama, Satuan Reskrim Polres Jembrana berhasil mengamankan tersangka NR, (55), berasal dari Banyuwangi Jawa Timur Dengan modus operandi yang digunakan pelaku adalah, pada saat korban sedang lengah tersangka mengambil handphone Galaxy J7 di dalam tas selempang milik korban, dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah handphone Galaxy J7 Warna gold, 1 buah kotak handphone Galaxy J7 warna gold, 1 buah tas selempang warna pink.
Kasus yang kedua, Polres Jembrana mengamankan tersangka IWS (39), Alamat Banjar Cempaka, Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, di Area Pelabuhan Gilimanuk. Modus operandi yang digunakan, pelaku memasuki rumah kosong melalui ventilasi jendela, pelaku mengambil 3 buah Kalung Emas, 1 buah gelang emas dan uang tunai sebesar Rp.5 juta, dari tangan tersangka kami berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah gandul emas berbentuk bunga, 1 unit sepeda motor Honda Beat biru putih No. Pol. : P 4932 UJ, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih hitam No.Pol. : DK 3361 HW.
Kasus yang ketiga, Polres Jembrana mengamankan tersangka NMPM, (34) beralamat Banjar Munduk Kendung, Desa Berambang, Kecamatan Negara, Jembrana. Modus operandi yang digunakan, pelaku memanjat tembok pagar pembatas rumah pelapor, setelah di pekarangan rumah pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu rumah yang tidak terkunci yang mana saat itu pelapor Komang Sinta Riantini sedang tertidur.
Setelah berada di dalam rumah pelaku menuju kamar suci keluarga dan mengambil 5 lembar uang pecahan 100 dolar Amerika, serta uang tunai sejumlah Rp300 ribu. Pelaku merupakan pembantu di rumah pelapor, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 5 lembar uang pecahan seratus Dolar Amerika, 2 buah bokoran dan kain rantasan warna putih kuning yang terbakar, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna biru putih No. Pol. : DK 5716 ZL an. I Ketut Nomer beserta STNK dan kunci kontak, 1 buah korek gas warna biru dan 1 lembar sisa kertas yang terbakar.
Kasus yang keempat, pada tanggal 5 Februari telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Mess UD Sumber Niaga yang ditempati oleh I Made Benny wirawan yang beralamat di Banjar Puana, Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Jembrana. Berdasarkan laporan tersebut Satuan Reskrim Polres Jembrana berhasil mengamankan tersangka HDS, Umur 31 tahun, Alamat Banjar Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana.
[pilihan-redaksi2]
Modus operandi yang digunakan, pelaku masuk ke dalam mes melalui pintu depan yang dalam keadaan terbuka dan mengambil 1 unit handphone Merk Samsung Galaxy J2 Prime warna hitam dan 1 unit handphone merk XIAOMI Note 5 A Warna Silver. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah handphone merk Samsung Galaxy J2 Prime warna hitam, dan 1 buah handphone merk Xiaomi Note 5A warna silver.
Modus operandi yang digunakan, pelaku masuk ke dalam mes melalui pintu depan yang dalam keadaan terbuka dan mengambil 1 unit handphone Merk Samsung Galaxy J2 Prime warna hitam dan 1 unit handphone merk XIAOMI Note 5 A Warna Silver. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah handphone merk Samsung Galaxy J2 Prime warna hitam, dan 1 buah handphone merk Xiaomi Note 5A warna silver.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita, S.I.K menambahkan untuk tersangka NR, pihaknya dijerat dengan Pasal 362 KUHP, tersangka IWS dan NMPM dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP. "Sementara untuk tersangka HDS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 Tahun," imbuh AKP Yogie. (bbn/Jim/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 705 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 649 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 477 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 461 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026