Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 8 Mei 2026
Jaksa Tuntut Wanita Asal Jambi yang Belum Sempat Nikmati Shabu yang Dibelinya 3,6 Tahun
Senin, 18 Februari 2019,
23:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Belum sempat menikmati paket shabu yang dibelinya seharga Rp850 ribu, terdakwa Firianti (29) wanita kelahiran Jambi ini sudah digrebek polisi di kamar kosnya.
[pilihan-redaksi]
Polisi pun menemukan 1 klip paket sabu dengan berat 0,33 gram. Atas barang bukti itu, wanita berambut pirang ini di tuntut oleh Jaksa selama tiga tahun enam bulan penjara.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. Atas perbuatannya, memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman selama tiga tahun enam bulan penjara," demikian Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Bagus Putra Gede Agung yang diwakili oleh jaksa Adi Antari,S.H Senin (18/2) di PN Denpasar dihadapan majelis hakim pimpinan Ekstar Oktavi,S.H.,M.H.
[pilihan-redaksi2]
Atas tuntutan itu, terdawa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan. Dalam surat tuntutan dijelaskan, terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 27 Juni 2018 sekitar pukul 19.00 wita di kamar kost terdakwa di Jalan Kalimutu.
Atas tuntutan itu, terdawa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan. Dalam surat tuntutan dijelaskan, terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 27 Juni 2018 sekitar pukul 19.00 wita di kamar kost terdakwa di Jalan Kalimutu.
Saat ditangkap, dilakukan penggeledahan badan. Saat digeledah, ditemukan satu buah potongan pipet warna abu-abu yang di dalamnya berisikan sabu-sabu seberat 0.33 gram. Kepada petugas terdakwa mengakui barang itu miliknya yang baru saja dibeli dari I Wayan Nik Mahendra (terdakwa dalam berkas terpisah) seharga Rp 850.000. Shabu itu rencananya akan dipakai sendiri oleh terdakwa saat itu sebelum digrebek polisi. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 796 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 694 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 515 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 495 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026