Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Hakim Vonis Terdakwa yang Menggauli Bule Sedang Mabuk 5 Tahun Penjara

Jumat, 22 Februari 2019, 15:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Terdakwa Putu Ajus Novan Arya Sutawinaya (29) yang menggauli seorang turis saat dalam keadaan mabuk harus menerima hukuman penjara selama 5 tahun dalam sidang yang dipimpim I Dewa Budi Watsara,S.H.,M.H,  
 
[pilihan-redaksi]
Hakim dalam perkara ini menilai terdakwa yang tinggal di Jalan Pulau Bantanta, terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan sebagiamana dimaksud dalam Pasal  285 KUHP.  "Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersetubuh dengan wanita yang bukan istrinya, menghukum terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama lima tahun,"sebut hakim dalam amar putusanya, Jumat (22/2).
 
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Erik Sumiyanti,S.H yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun. Atas putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya dari PBH Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima. Sementara jaksa masih menyatakan pikir-pikir. 
 
Diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat terdakwa ini terjadi pada 12 September 2018 sekitar pukul 01.00 Wita di kamar tidur lantai II Be Home Luxury Villa No. 300, Ungasan termpat terdakwa berkerja. Kejadian berawal saat korban bersama dengan saksi Anneken Tranung Olsen yang keduanya warga negara asing itu  pergi ke Nusa Dua dan ditemani oleh terdakwa.
  
[pilihan-redaksi2]
Setelah puas berjalan-jalan, korban bersama temannya dan terdakwa kembali ke penginapan. Sampai di penginapan, korban bersama temannya berenang sambil minum-minuman berakohol. 
 
Setelah itu, korban bersama temanya naik ke kamar nomor II dengan maksud ingin mandi. "Karena tidak bisa menghidupkan air panas, saksi memanggil terdakwa untuk meminta bantuan. Usai mandi, korban langsung masuk ke kamar dan tidur. Namun saat korban tidur, korban merasa ada yang tidur disampingnya, tapi korban sendiri tidak tahu siapa orang yang tidur disampingnya. 
 
Tidak lama kemudian, korban merasakan ada seseorang yang menindih tubuhnya dan ada sesuatu yang masuk secara paksa ke dalam kemaluanya. "Korban lalu bangun dan langsung mendorong tubuh terdakwa," ungkap jaksa yang saat itu korban langsung turun ke lantai bawah untuk minta tolong ke security. (bbn/maw/rob)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami