Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 30 Juni 2026
Hakim Ganjar Penculik Anak Keterbelakangan Mental 4 Tahun Penjara
Selasa, 26 Februari 2019,
19:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kasus penculikan anak yang sempat viral di medsos lantaran pelaku nyaris dihakimi massa, memasuki agenda putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (26/2).
[pilihan-redaksi]
Terdakwa Hasan Al Hadat (33) yang diduga membawa kabur gadis yang memiliki keterbelakangan mental itu oleh majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada,S.H.,M.H dijatuhui hukuman selama 4 tahun penjara. Putusan hakim ini satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Jaksa Ari Suparmi,S.H yang sebelumnya mangajukan hukuman 5 tahun penjara.
Terdakwa Hasan Al Hadat (33) yang diduga membawa kabur gadis yang memiliki keterbelakangan mental itu oleh majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada,S.H.,M.H dijatuhui hukuman selama 4 tahun penjara. Putusan hakim ini satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Jaksa Ari Suparmi,S.H yang sebelumnya mangajukan hukuman 5 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana tertuang melakukan penculikan anak melanggar Pasal 76F jounto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun," ketok Palu hakim.
Selain menjatuhi hukuman empat tahun penjara, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp60 juta, jika tidak membayar denda maka diganti hukuman tambahan (subsider) dua bulan kurungan. Mendengar putusan hakim itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Mangasi Simangunsong,S.H menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Sedangkan, jaksa juga menyatakan yang sama pikir-pikir.
[pilihan-redaksi2]
Sebelumnya, terdakwa didakwa melakukan percobaan penculikan terhadap seorang gadis remaja autis berusia 17 tahun. Bahkan terdakwa sempat jadi bulan-bulanan warga saat berhasil diamankan hingga kasusnya menjadi viral di media sosial (medsos).
Sebelum anaknya diculik di wilayah Sesetan pada 22 Oktober 2018, Pukul 17.00 Wita, korban sempat meminta uang dua ribu untuk membeli jajan di warung. Setelah minta uang, ibu korban masuk ke rumah dan tidak lama ada yang memberi tahu bahwa korban dibonceng naik motor oleh terdakwa.
Mendengar itu, ibu korban langsung mengejar dengan menggunakan sepada motor ke Jalan Pulau Saelus dan korban ditemukan bersama terdakwa yang membawa anaknya sedang mengisi bensin. Saat itu sempat terjadi adu mulut antara terdakwa dan ibu korban. Hingga akhirnya teriakan ibu korban memancing reaksi warga dan sempat nyaris dihakimi warga. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026