Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 21 September 2026
Bunuh Sesama Juru Parkir, Wayan Siki Divonis 17 Tahun Penjara
Kamis, 28 Maret 2019,
20:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, menjatuhkan vonis 17 tahun penjara, terhadap terdakwa I Wayan Siki (51). Dalam persidangan terdakwa terbukti membunuh sesama juru parkir I Ketut Pasek Mas (47).
[pilihan-redaksi]
Putusan hakim setidaknya tiga tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengajukan pidana penjara selama 20 tahun pidana penjara.
"Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP. Menghukum terdakwa pidana pidana penjara selama 17 tahun," putus Ketua Majelis Hakim IGN Putra Atmaja,SH.MH, Kamis (28/3/2019).
Terhadap putus hakim, terdakwa pasrah dan langsung berucap menerima putusan dihadapan hakim. Sedangkan jaksa Putu Oka Surya Atmaja,SH, menyatakan pikir-pikir.
Sebagaimana diketahui, pria kelahiran 13 Maret 1967 yang tinggal di Jalan Kalimutu Denpasar, ini melakukan tindak pembunuhan yang dilakukan terdakwa pada 26 September 2018 sekitar pukul 15.00 wita di halaman parkir TIKI, Jalan Kapten Regug, Denpasar.
Terdakwa yang jukir resmi dari Perusahaan Daerah (PD) Parkir menerima korban sebagai jukir sementara dan bertugas menggantikan terdakwa bila berhalangan. Namun dalam prosesnya, ternyata terjadi ketimpangan pembagian waktu tugas antara korban dan terdakwa.
[pilihan-redaksi2]
Sebelum peristiwa itu terjadi, pada pagi harinya sekitar pukul 08.00 wita, terdakwa menerima SMS atau pesan singkat dari korban. Karena tidak bisa membaca, terdakwa meminta tolong kepada saksi, Daniel Adi, yang kebetulan staf di TIKI.
Sebagaimana tercatat dalam surat dakwaan, SMS itu berbunyi: “Yang saya dengar mungkin dalam waktu dekat lahan parkir ini akan diambil alih pecalang.”
Terdakwa menilai SMS dari korban itu sebagai niat untuk mengambil lahan parkir. Terdakwa pergi ke tempat kosnya di Jalan Kalimutu untuk mengambil pisau sangkur. Tidak lama kemudian dia datang lagi ke lokasi kejadian sembari menunggu korban.
Sekitar pukul 14.00 wita, korban tiba untuk bertugas. Saat itulah peristiwa berdarah itu terjadi. Korban didekati terdakwa dan langsung dihujam tusukan sangkur berkali-kali hingga tewas. Aksi terdakwa menghabisi korban terekam dalam CCTV dan menjadi viral di media sosial.
Sesuai hasil Visum et Repertum, penyebab kematian adalah luka tusukan pada bagian dada. Luka di bagian itu menembus jantung, paru, dan hati. [bbn/maw/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8235 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5696 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3558 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2405 Kali
05
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026