Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 30 April 2026
Bunuh Sesama Juru Parkir, Wayan Siki Divonis 17 Tahun Penjara
Kamis, 28 Maret 2019,
20:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, menjatuhkan vonis 17 tahun penjara, terhadap terdakwa I Wayan Siki (51). Dalam persidangan terdakwa terbukti membunuh sesama juru parkir I Ketut Pasek Mas (47).
[pilihan-redaksi]
Putusan hakim setidaknya tiga tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengajukan pidana penjara selama 20 tahun pidana penjara.
"Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP. Menghukum terdakwa pidana pidana penjara selama 17 tahun," putus Ketua Majelis Hakim IGN Putra Atmaja,SH.MH, Kamis (28/3/2019).
Terhadap putus hakim, terdakwa pasrah dan langsung berucap menerima putusan dihadapan hakim. Sedangkan jaksa Putu Oka Surya Atmaja,SH, menyatakan pikir-pikir.
Sebagaimana diketahui, pria kelahiran 13 Maret 1967 yang tinggal di Jalan Kalimutu Denpasar, ini melakukan tindak pembunuhan yang dilakukan terdakwa pada 26 September 2018 sekitar pukul 15.00 wita di halaman parkir TIKI, Jalan Kapten Regug, Denpasar.
Terdakwa yang jukir resmi dari Perusahaan Daerah (PD) Parkir menerima korban sebagai jukir sementara dan bertugas menggantikan terdakwa bila berhalangan. Namun dalam prosesnya, ternyata terjadi ketimpangan pembagian waktu tugas antara korban dan terdakwa.
[pilihan-redaksi2]
Sebelum peristiwa itu terjadi, pada pagi harinya sekitar pukul 08.00 wita, terdakwa menerima SMS atau pesan singkat dari korban. Karena tidak bisa membaca, terdakwa meminta tolong kepada saksi, Daniel Adi, yang kebetulan staf di TIKI.
Sebagaimana tercatat dalam surat dakwaan, SMS itu berbunyi: “Yang saya dengar mungkin dalam waktu dekat lahan parkir ini akan diambil alih pecalang.”
Terdakwa menilai SMS dari korban itu sebagai niat untuk mengambil lahan parkir. Terdakwa pergi ke tempat kosnya di Jalan Kalimutu untuk mengambil pisau sangkur. Tidak lama kemudian dia datang lagi ke lokasi kejadian sembari menunggu korban.
Sekitar pukul 14.00 wita, korban tiba untuk bertugas. Saat itulah peristiwa berdarah itu terjadi. Korban didekati terdakwa dan langsung dihujam tusukan sangkur berkali-kali hingga tewas. Aksi terdakwa menghabisi korban terekam dalam CCTV dan menjadi viral di media sosial.
Sesuai hasil Visum et Repertum, penyebab kematian adalah luka tusukan pada bagian dada. Luka di bagian itu menembus jantung, paru, dan hati. [bbn/maw/psk]
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3855 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1803 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026