Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 4 September 2026
Usai Diperiksa Penyidik, Sudikerta Langsung Dijebloskan ke Tahanan
Kamis, 4 April 2019,
21:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Setelah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (4/4) mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta langsung dijebloskan ke tahanan.
[pilihan-redaksi]
Penahanan ini dilakukan penyidik agar Sudikerta tidak mengulangi perbuatannya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Mantan Ketua Dewan Pembina Daerah (DPD) Golkar ini sebelumnya ditangkap di Bandara Ngurah Rai International, sekitar pukul 14.19 Wita.
Penahanan ini dilakukan penyidik agar Sudikerta tidak mengulangi perbuatannya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Mantan Ketua Dewan Pembina Daerah (DPD) Golkar ini sebelumnya ditangkap di Bandara Ngurah Rai International, sekitar pukul 14.19 Wita.
Selanjutnya, pria asal Ungasan, Badung ini digelandang ke Mapolda Bali sekitar pukul 15.15 Wita dan kemudian menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali.
Lima jam menjalani pemeriksaan, Sudikerta yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan tanah Pelaba Pura Jurit senilai Rp 150 miliar ini akhirnya dijebloskan ke tahanan.
Penahanan terhadap Sudikerta ini dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombespol Hengky Widjaja, Kamis (4/4) malam. Menurutnya, saat ini Sudikerta sudah menjalani pemeriksaan dan langsung dilakukan penahanan.
Menurutnya, penahanan ini dilakukan agar tersangka Sudikerta tidak melarikan diri dan menghilang barang bukti saat menjalani pemeriksaan. ”Karena ancaman hukuman 5 tahun penjara dan dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” tegas Kombes Hengky.
Diungkapkannya, saat ditangkap, Sudikerta akan berangkat ke Jakarta. Namun karena statusnya tersangka dan sudah masuk dalam daftar cekal kepolisian, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali akhirnya melakukan penangkapan di Gate 3 Terminal Keberangkatan Domestik.
“Dari informasi penyidik, Sudikerta akan berangkat ke Jakarta,” beber perwira melati tiga dipundak itu.
Seperti diketahui, setelah berstatus tersangka, mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta selalu mangkir saat diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Bali. Bahkan, dia selalu menugaskan kuasa hukumnya untuk memenuhi panggilan penyidik.
Nah, penyidik kembali melayangkan panggilan ketiga, Senin (1/4) lalu. Lagi-lagi Sudikerta berdalih berhalangan hadir. Ia pun bersurat ke penyidik dan menyatakan tidak bisa hadir, dan kembali menugaskan kuasa hukumnya untuk memenuhi panggilan penyidik, pada Kamis (4/4).
[pilihan-redaksi2]
Namun ternyata, Kamis (4/4) siang, Sudikerta terlacak akan meninggalkan Bali menuju Jakarta. Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali yang sudah memantau gerak gerik mantan Wakil Gubernur Bali ini langsung menangkap tersangka Sudikerta diruang tunggu Gate 3 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Ngurah Rai, Kuta.
Namun ternyata, Kamis (4/4) siang, Sudikerta terlacak akan meninggalkan Bali menuju Jakarta. Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali yang sudah memantau gerak gerik mantan Wakil Gubernur Bali ini langsung menangkap tersangka Sudikerta diruang tunggu Gate 3 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Ngurah Rai, Kuta.
Tersangka Sudikerta sebelumnya berstatus tersangka karena diduga melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan atau menggunakan surat/dokumen yang diduga palsu seolah-olah asli dan atau Pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau pasal 3 UU nomor 8 th 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara denda paling banyak 10 milyar rupiah.
Pelapor dalam hal ini adalah Boss Maspion Grup, Ali Markus. Selain tersangka Sudikerta, penyidik juga telah menetapkan 3 tersangka baru yakni I WW (51), AANA (48) dan IBHTY (49). Tiga tersangka baru ini juga dikenakan pasal yang sama. (bbn/spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 2904 Kali
02
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 580 Kali
03
04
Kebakaran Gudang Rongsokan Sunset Road Diduga Dipicu Gas
Dibaca: 473 Kali
05
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Dibaca: 462 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026