Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 5 Mei 2026
Usai Dipenjara Kasus Reklamasi Liar, Bendesa Adat Tanjung Benoa Jalani Sidang Kasus Pungli
Kamis, 25 April 2019,
20:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Dengan mengenakan pakaian adat Bali Bendesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya alias Yonda (47) didudukkan di PN Denpasar dalam perkara diduga melakukan pungutan liar (Pungli) di 13 Perusahaan Water Sport yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Wisata Bahari (Gahawisri).
[pilihan-redaksi]
Padahal mantan anggota Dewan Badung ini baru saja keluar dari tirai besi di Lapas Kerobokan setelah divonis Hakim 1 tahun penjara, dan denda 500 juta rupiah subsidair 2 bulan kurungan, (2/12/2018). Saat itu hukuman yang diterimanya atas kasus reklamasi liar dan pembabatan hutan mangrove di Pantai Barat Tanjung Benoa, Badung.
Padahal mantan anggota Dewan Badung ini baru saja keluar dari tirai besi di Lapas Kerobokan setelah divonis Hakim 1 tahun penjara, dan denda 500 juta rupiah subsidair 2 bulan kurungan, (2/12/2018). Saat itu hukuman yang diterimanya atas kasus reklamasi liar dan pembabatan hutan mangrove di Pantai Barat Tanjung Benoa, Badung.
Dari pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Paulus Agung Widaryanto di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, menyebut bahwa pungli yang dilakukan Yonda terhadap 13 perusahaan diantaranya dari perusahaan Penangkaraan Penyu di Pulau Penyu dan PT Caputra Bumi Bahari (Quicsilver) di wilayah Desa Pekaraman Tanjung Benoa, Badung.
Di depan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi,SH.MH, Jaksa mendakwa Yonda dengan tiga Pasal yakni 368, 374, 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa telah melakukan, menyuruh, turut serta dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain atau segaja membuat hutang maupun menghapus piutang," tegas JPU dalam dakwaan alternatif ke-satu.
Diuraikan, perbuatan itu dilakukan Yonda secara bersama-sama dengan dr. I Made Sudianta alias dr.Beker, I Ketut Sunarka dan I Made Kartika (Dalam proses penyelidikan) sejak 20 Desember 2014 hingga 2 Agustus 2017.
[pilihan-redaksi2]
Berawal saat Yonda terpilih menjadi Bendesa Adat Tanjung Benoa. Kemudian membuat program yang sesuai misinya menggali potensi yang dimiliki Desa Pekraman Tanjung Benoa yang hasil untuk meningkat kesejahteraan warga.
Berawal saat Yonda terpilih menjadi Bendesa Adat Tanjung Benoa. Kemudian membuat program yang sesuai misinya menggali potensi yang dimiliki Desa Pekraman Tanjung Benoa yang hasil untuk meningkat kesejahteraan warga.
Pada tanggal 20 Desember 2014, Yonda membuat surat pemberitahuan yang pokoknya memberitahukan ke semua pengusaha wisata bahari di Tanjung Benoa agar mengenakan pungutan antraksi wisata bahari Rp.10.000, per aktivitas yang hasil dibagi dua, Rp.5000 untuk Desa Adat dan sisanya untuk pengusaha wisata bahari.
"Adapun pendapatan yang diproleh dari pungutan gali potensi sejak masa uji coba terhitung tanggal 20 Desember 2014 hingga 2 Agustus 2017 sebesar Rp.5.633.559.484 ditambah pungutan pada bulan Juli 2017 yang belum distor ke kas Desa sebesar Rp164.935.438," beber Jaksa dari Kejati Bali ini dipersidangan Kamis (25/4). (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 497 Kali
02
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 387 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 381 Kali
04
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026