Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 16 Juni 2026
Dituntut 7 Tahun, Wanita Pengedar Sekaligus Pengedar Sabu Menangis
Senin, 13 Mei 2019,
18:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Terdakwa yang merupakan mantan pekerja di sebuah cafe malam, tidak tahan membendung air matanya saat JPU menuntutnya hukuman pidana penjara selama 7 tahun.
[pilihan-redaksi]
Wanita bernama Radita alias Ita oleh jaksa Dewa Narapati, SH dituntut atas kasus narkotika dengan barang bukti 1, 00 gram sabu yang masih melekat dalam pipa kaca pada alat hisap sabu.
Wanita bernama Radita alias Ita oleh jaksa Dewa Narapati, SH dituntut atas kasus narkotika dengan barang bukti 1, 00 gram sabu yang masih melekat dalam pipa kaca pada alat hisap sabu.
"Terdakwa merupakan kurir sekaligus pengedar sabu. Sedangkan cowoknya masuk dalam pasal pemakai," aku Jaksa selepas sidang.
Oleh Jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Dayu Adnyadewi,SH.MH menjerat terdakwa Ita dengan Pasal 114 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009. Sedangkan kekasihnya bernama Ega Abililah dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009.
"Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Raditya alias Ita dengan pidana penjara selama 7 tahun. Sedangkan terdakwa Ega Abililah memohon agar dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara," beber Jaksa dari Kejari Denpasar di persidangan, Senin (13/5) ruang Tirta PN Denpasar.
[pilihan-redaksi2]
Jaksa juga menuntut perkara pidana denda untuk terdakwa sejoli ini sebesar Rp.1 miliar subsider 6 bulan. Jaksa menyebutkan terdakwa ditangkap di tempat tinggalnya Jalan Cafe Dewi No.2 Kos Maha Ayu Gelogor Carik Denpasar Selatan, pada 1 Desember 2018 pukul 00.15 Wita.
Jaksa juga menuntut perkara pidana denda untuk terdakwa sejoli ini sebesar Rp.1 miliar subsider 6 bulan. Jaksa menyebutkan terdakwa ditangkap di tempat tinggalnya Jalan Cafe Dewi No.2 Kos Maha Ayu Gelogor Carik Denpasar Selatan, pada 1 Desember 2018 pukul 00.15 Wita.
Penangkapan wanita asal Jakarta kelahiran 6 Maret 1994, ini berawal dari tertangkapnya Dedy Suherwanto (terdakwa berkas berbeda) di Jalan Cafe Dewi.
Dari pengakuan Dedy, sabu dibelinya dari seorang wanita bernama Radita dengan harga Rp.400 ribu. Dari sinilah, dua anggota Polisi langsung menuju ke tempat tinggal terdakwa.
Saat digrebek ke kos terdakwa, ditemukan bong berisi sabu bekas yang dibuang ke dalam closed. Diduga saat itu terdakwa usai hisap sabu bersama kekasihnya (terdakwa Ega Abililah). Saat itu polisi hanya mengamankan sabu yang melekat pada sisa bong kaca (alat isap sabu) sebesar 0,11 gram. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026