Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 7 Mei 2026
Penggunaan Domisili Mendominasi, Ortu Siswa NUN Tinggi Ngeluh Tidak Dapat SMA Negeri
Senin, 1 Juli 2019,
15:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi menyisakan banyak keluhan di masyarakat, selain di tingkat SMP, jalur SMA di Denpasar juga mengalaminya.
[pilihan-redaksi]
Seperti yang dikeluhkan oleh salah satu orang tua yang anaknya lulusan SMP 1 Denpasar dengan nilai ujian nasional (NUN) tinggi namun dinyatakan tidak diterima di SMA Negeri terdekat yakni SMA 3 dan SMA 1. Dia mengeluhkan banyaknya penggunaan surat domisili untuk mencari sekolah favorit seperti di SMA 1 Denpasar.
Seperti yang dikeluhkan oleh salah satu orang tua yang anaknya lulusan SMP 1 Denpasar dengan nilai ujian nasional (NUN) tinggi namun dinyatakan tidak diterima di SMA Negeri terdekat yakni SMA 3 dan SMA 1. Dia mengeluhkan banyaknya penggunaan surat domisili untuk mencari sekolah favorit seperti di SMA 1 Denpasar.
Bahkan teman anaknya yang peraih NUN tertinggi di salah satu SMP favorit di Denpasar juga tidak bisa masuk satu SMA negeri pun di Denpasar karena sistem zonasi.
Orang tua siswa dengan nama inisial MS ini mengaku kecewa karena kini anak anak berprestasi susah dapat sekolah negeri dan pusing mau dimana akan menyekolahkan anaknya.
Hal serupa juga disampaikan ortu siswa lain berinisial WA yang mendaftarkan anaknya di SMA 3 Denpasar. WA menyebut peringkat pendaftaran anaknya terus menurun karena dikalahkan anak yang menggunakan surat domisili, sedangkan dia hanya menggunakan kartu KK. Dia cemas anaknya tidak diterima di SMA 3 Denpasar, meski anaknya tinggal di zonasi yg dekat sekolah.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bali, I Ketut Ngurah Boy Jayawibawa mengatakan sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB, kuota pada jalur zonasi ini mencapai 90 persen dengan menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang telah ditetapkan.
"Ketentuan itu berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB, atau dapat diganti dengan surat pernyataan keterangan domisili dari orang tua/wali murid dilegalisir kepala dusun dan lurah/kepala desa setempat, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya surat keterangan domisili," jelasnya saat memantau penyelenggaraan PPDB 2019 SMA/SMK, hari pertama Jumat (28/6).
[pilihan-redaksi2]
Berkaitan dengan itu, Kadisdik menjelaskan untuk calon siswa yang mendaftar dengan menyertakan domisili, pihaknya akan melakukan peninjauan menuju rumah masing-masing dengan didampingi pihak sekolah dan perangkat desa dinas setempat.
Berkaitan dengan itu, Kadisdik menjelaskan untuk calon siswa yang mendaftar dengan menyertakan domisili, pihaknya akan melakukan peninjauan menuju rumah masing-masing dengan didampingi pihak sekolah dan perangkat desa dinas setempat.
Kunjungan ke rumah-rumah itu dilakukan bersama pihak desa dinas, bertujuan untuk memastikan penggunaan domisili sesuai ketentuan. Apabila setelah dilakukan kunjungan dan diketahui tidak memenenuhi ketentuan, maka secara otomatis sistem akan menggugurkan data siswa tersebut.
"Kalau terbukti benar (tidak sesuai ketentuan), tentu sistem yang menyeleksinya," ujarnya. [bbn/timred]
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 685 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 634 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 471 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 455 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026