Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 12 Mei 2026
Ombudsman Bali Terima Banyak Laporan Penyimpangan PPDB SMA
Sabtu, 6 Juli 2019,
09:12 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali telah menerima cukup banyak laporan terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan PPDB tingkat SMA. Laporan terbanyak adalah soal dugaan penggunaan surat domisili yang tidak sesuai fakta di lapangan.
Hingga saat ini, Ombudsman Perwakilan Bali masih terus melakukan pemantauan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Pemantauan antara lain dengan membuka posko pengaduan PPDB di Dinas Pendidikan Propinsi Bali.
Sejak membuka posko, jumlah pengaduan yang diterima dari masyarakat sudah cukup banyak terkait proses PPDB tingkat SMA. Keluhan terbanyak terkait pemanfaatan surat keterangan domisili untuk mencari sekolah negeri yang diduga tidak sesuai fakta.
"Laporan masyarakat lainnya yang diterima adalah masih adanya intervensi pejabat dalam proses PPDB. Hal ini sangat disayangkan, karena pejabat publik seharusnya memberi edukasi kepada publik agar mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan masih adanya penyimpangan dan campur tangan pejabat atau politisi dalam PPDB, dikhawatirkan tidak terjadi proses yang transparan dalam PPDB tahun 2019," jelas Umar Ibnu Alkhatab, Kepala Ombudsman Perwakilan Bali, di Denpasar (5/7/2019).
Terkait laporan yang masuk, Ombudsman menyatakan akan melakukan verifikasi ke lapangan untuk mencari tahu kebenaran laporan itu. Ombudsman juga berharap agar Pemerintah Propinsi Bali melalui dinas pendidikan bisa konsisten dalam menjalankan amanat Permendikbud nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB.
"Jika terjadi kebuntuan dalam PPDB, dinas pendidikan agar berkoordinasi dengan kementerian pendidikan dan tidak boleh mengambil langkah sendiri, mengingat itu sudah diatur dalam peraturan menteri. Ini bukan peraturan pemda tapi kementerian, diskresi di daerah harus mendapat opini dari kementerian bersangkutan. Kita sudah selalu berkomunikasi dan ingatkan soal konsistensi itu,"ujarnya.
Jika sekarang ada upaya optimalisasi daya tampung siswa di sekolah, Ombudsman Bali meminta agar ada kejelasan. Kalau optimalisasi diartikan dengan menambah jumlah kelas yang melampaui kuota, maka itu tidak bisa dikatakan optimalisasi namun pendaftaran gelombang kedua.
"Jika ada gelombang kedua itu tentu keluar dari ketentuan berlaku. Kita tentu sayangkan peristiwa seperti ini berulang lagi, seharusnya ada pelajaran dari kejadian tahun lalu untuk antisipasi, sangat disayangkan jika tidak ada perubahan,"ujar Umar.
Terkait polemik PPDB tingkat SMA dimana masih banyak siswa yang belum mendapat sekolah baik di sma negeri maupun swasta, Gubernur Bali telah mengeluarkan surat edaran tentang PPDB SMA dan SMK Propinsi Bali tahun ajaran 2019/2020. Dalam surat edaran tertera calon peserta didik akan diterima berdasar perangkingan nilai ujian nasional. Pendaftaran dilaksanakan pada 6 dan 7 Juli dan hasilnya diumumkan pada 9 Juli 2019.[bbn/psk]
Berita Premium
Reporter: bbn/adv
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1117 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 882 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 703 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 652 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026