Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 14 Mei 2026
JPU Gagal Fokus, Berkas Tuntutan Narkotika Jadi Tindak Pencurian
Selasa, 9 Juli 2019,
21:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Ada yang menggelitik dari isi berkas tuntutan terdakwa Komang Herray (43) dalam perkara narkotika dengan barang bukti kepemilikan 3 plastik klip sabu seberat 0,52 gram.
[pilihan-redaksi]
I Wayan Sutarta,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa tergolong ringan dibandingkan sejumlah perkara narkoba yang di adili di PN Denpasar dengan barang bukti lebih rendah dari milik terdakwa namun diajukan hukuman tinggi.
I Wayan Sutarta,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa tergolong ringan dibandingkan sejumlah perkara narkoba yang di adili di PN Denpasar dengan barang bukti lebih rendah dari milik terdakwa namun diajukan hukuman tinggi.
Lebih dari itu, berkas tuntutan yang di buat terkesan menyalin atau copy paste dari isi berkas tuntutan perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Itu dapat dilihat pada kutipan pembuktian bahwa terdakwa telah memenuhi beberapa unsur untuk dinyatakan bersalah.

Surat tuntutan yang "menggelitik" itu dilayangkan JPU dari Kejati Bali ini dalam sidang yang beragendakan pembacaan surat tuntutan, Selesa (8/7) dengan majelis hakim yang diketuai Bambang Eka Putra,SH.MH.
Sebagaimana dalam surat tuntutan JPU, meski kesimpulan uraian tuntutannya menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian namun dalam amar tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No35/2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Sutarta di ruang sidang Sari.
Menanggapi tuntutan ini, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum, langsung menyampaikan pembelaan secara lisan untuk meminta keringanan hukuman.
[pilihan-redaksi2]
Sebelumnya, Herry ditangkap oleh pihak kepolisian saat sedang bersama dengan seorang wanita dengan nama panggilan Tata di dalam kamar 502 Hotel Neo, Jalan Gatsu Barat, Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat, pada 27 Februari 2019 sekitar pukul 23.00 Wita. Mulanya, terdakwa dihubungi oleh Anton (DPO) untuk menawarkan paket sabu.
Sebelumnya, Herry ditangkap oleh pihak kepolisian saat sedang bersama dengan seorang wanita dengan nama panggilan Tata di dalam kamar 502 Hotel Neo, Jalan Gatsu Barat, Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat, pada 27 Februari 2019 sekitar pukul 23.00 Wita. Mulanya, terdakwa dihubungi oleh Anton (DPO) untuk menawarkan paket sabu.
Dia kemudian membeli paket sabu tersebut seharga Rp 1 juta. Lalu, keesokan harinya pria berkaca mata ini bersama teman wanitanya mendatangi Hotel Neo. Sesampai dalam kamar terdakwa kemudian mengeluarkan sabu yang sudah dibelinya untuk dipakainya sendiri.
Tak lama berselang, tiba-tiba pintu kamar digedor, dua orang aparat muncul dan langsung menangkap basah terdakwa yang sedang menghisap sabu bersama wanita. Dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti berupa, 3 plastik klip sabu dengan total berat 0,52 gram dan lengkap dengan alat hisap sabu (bong). (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1246 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 969 Kali
03
04
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 798 Kali
05
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 725 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026