Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 29 Oktober 2026
Kisruh PPDB Zonasi, Koster: Bikin Blunder dan Malu Saja
Rabu, 10 Juli 2019,
16:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Gubernur Bali Wayan Koster menyebut sumber persoalan dari polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Koster menyebutnya blunder dan memalukan.
[pilihan-redaksi]
Dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Bali, Rabu (10/7), ia menyebut akibat dari permendikbud tersebut tidak saja mengorbankan hak peserta didik, tetapi juga mengganggu sistem penyelenggaraan pendidikan secara keseluruhan dalam konteks membangun mutu pendidikan.
Dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Bali, Rabu (10/7), ia menyebut akibat dari permendikbud tersebut tidak saja mengorbankan hak peserta didik, tetapi juga mengganggu sistem penyelenggaraan pendidikan secara keseluruhan dalam konteks membangun mutu pendidikan.
Maka itu, Kedepan ia tidak akan sepenuhnya mengikuti aturan menteri dan menerbitkan peraturan Gubernur (Pergub) tersendiri.
"Saya akan menerbitkan pergub tersendiri tidak sepenuhnya ikuti aturan mendikbud karena hanya menimbulkan masalah saja," tandasnya.
Kalau dilihat, lanjutnya dalam porsi PPDB, kuota sistem zonasi menurutnya mendapat porsi yang terlalu besar, yakni 90% sedangkan untuk jalur prestasi hanya 5% dan bagi masyarakat miskin 5%. Dalam aturan zonasi, ia juga menilai aturan itu mengesampingkan peran nilai atau nem siswa.
[pilihan-redaksi2]
Selain kemampuan, kapasitas, kualitas yang berbeda dari masing-masing siswa, Koster menyebut di semua kecamatan di Bali sekolah SMA atau SMK Negeri masih belum merata.
Selain kemampuan, kapasitas, kualitas yang berbeda dari masing-masing siswa, Koster menyebut di semua kecamatan di Bali sekolah SMA atau SMK Negeri masih belum merata.
"Jadi bagaimana siswa di desa kecamatan yang tidak ada SMA -nya harus mendaftar di kecamatan lain terlebih sebelumnya pendaftarannya sudah diisi oleh satu kecamatan itu, jadi menurut saya ini peraturan bikin blunder, bikin malu sampai harus ditangani Presiden," sindirnya diikuti sorak peserta rapat paripurna.
Menurutnya, ini satu-satunya peraturan Menteri yang gagal total tidak menyelesaikan masalah karena itu, ia selaku kepala daerah di Bali tidak akan menjalankan peraturan tersebut.
Ia berprinsip membuat aturan untuk bisa dijalankan di semua daerah memastikan dan menjamin bisa melayani dan menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat . (bbn/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5948 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4658 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2643 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2288 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2226 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026