Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 7 Mei 2026
Bapenda Denpasar Catat Baru 60% Wajib Pajak yang Bayar PBB
Jumat, 2 Agustus 2019,
21:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Pemkot Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) gencar mensosialisasikan batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang jatuh pada 31 Agustus mendatang.
[pilihan-redaksi]
Pelaksanaan sosialisasi ini penting dilaksanakan guna mewujudkan masyarakat yang taat pajak dan sebagai upaya untuk terus menciptakan tertib adminstrasi dan ketaatan terhadap pajak.
Pelaksanaan sosialisasi ini penting dilaksanakan guna mewujudkan masyarakat yang taat pajak dan sebagai upaya untuk terus menciptakan tertib adminstrasi dan ketaatan terhadap pajak.
Kabid Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan Bapenda Kota Denpasar, Cokorda Gede Parta Sudarsana saat dikonfirmasi Jumat (2/8) menjelaskan bahwa saat ini dari seluruh jumlah Wajib Pajak (WP) di Kota Denpasar, memasuki awal Bulan Agustus ini sebanyak 60 persen telah membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pun demikian pihaknya mengatakan bahwa lonjakan pembayaran biasanya terjadi menjelang penutupan atau hari-hari menjelang batas akhir. Sehingga diharapkan bagi masyarakat untuk membayarkan Pajaknya sebelum batas akhir pembayaran.
"Kami himbau kepada masyarakat sebagai wajib pajak untuk memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk melunasi PBB," jelasnya.
[pilihan-redaksi2]
Lebih lanjut pihaknya mengatakan bahwa pembayaran tepat waktu dilaksanakan guna menghindari wajib pajak terhadap denda. Hal ini pun dalat dilaksanakan di beberapa loket pembayaran yakni Bank BPD Bali, Kantor Bapenda Kota Denpasar, dan Kantor Pos. Sedangkan untuk informasi mengenai PBB dapat diakses langsung via aplikasi IPBB Bapenda Kota Denpasar.
Lebih lanjut pihaknya mengatakan bahwa pembayaran tepat waktu dilaksanakan guna menghindari wajib pajak terhadap denda. Hal ini pun dalat dilaksanakan di beberapa loket pembayaran yakni Bank BPD Bali, Kantor Bapenda Kota Denpasar, dan Kantor Pos. Sedangkan untuk informasi mengenai PBB dapat diakses langsung via aplikasi IPBB Bapenda Kota Denpasar.
"Untuk menghindari denda, bayarlah PBB sebelum tanggal 31 Agustus, sehingga kewajiban Wajib Pajak fapat dilaksanakan dengan baik sebagai bentuk kewajiban guna mendukung pembangunan Kota Denpasar, Pajak Kita untuk Kita," pungkasnya. (bbn/humasdenpasar/rob)
Berita Premium
Reporter: Humas Denpasar
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 713 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 658 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 482 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 463 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026