Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 24 September 2026
Bapenda Denpasar Catat Baru 60% Wajib Pajak yang Bayar PBB
Jumat, 2 Agustus 2019,
21:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Pemkot Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) gencar mensosialisasikan batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang jatuh pada 31 Agustus mendatang.
[pilihan-redaksi]
Pelaksanaan sosialisasi ini penting dilaksanakan guna mewujudkan masyarakat yang taat pajak dan sebagai upaya untuk terus menciptakan tertib adminstrasi dan ketaatan terhadap pajak.
Pelaksanaan sosialisasi ini penting dilaksanakan guna mewujudkan masyarakat yang taat pajak dan sebagai upaya untuk terus menciptakan tertib adminstrasi dan ketaatan terhadap pajak.
Kabid Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan Bapenda Kota Denpasar, Cokorda Gede Parta Sudarsana saat dikonfirmasi Jumat (2/8) menjelaskan bahwa saat ini dari seluruh jumlah Wajib Pajak (WP) di Kota Denpasar, memasuki awal Bulan Agustus ini sebanyak 60 persen telah membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pun demikian pihaknya mengatakan bahwa lonjakan pembayaran biasanya terjadi menjelang penutupan atau hari-hari menjelang batas akhir. Sehingga diharapkan bagi masyarakat untuk membayarkan Pajaknya sebelum batas akhir pembayaran.
"Kami himbau kepada masyarakat sebagai wajib pajak untuk memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk melunasi PBB," jelasnya.
[pilihan-redaksi2]
Lebih lanjut pihaknya mengatakan bahwa pembayaran tepat waktu dilaksanakan guna menghindari wajib pajak terhadap denda. Hal ini pun dalat dilaksanakan di beberapa loket pembayaran yakni Bank BPD Bali, Kantor Bapenda Kota Denpasar, dan Kantor Pos. Sedangkan untuk informasi mengenai PBB dapat diakses langsung via aplikasi IPBB Bapenda Kota Denpasar.
Lebih lanjut pihaknya mengatakan bahwa pembayaran tepat waktu dilaksanakan guna menghindari wajib pajak terhadap denda. Hal ini pun dalat dilaksanakan di beberapa loket pembayaran yakni Bank BPD Bali, Kantor Bapenda Kota Denpasar, dan Kantor Pos. Sedangkan untuk informasi mengenai PBB dapat diakses langsung via aplikasi IPBB Bapenda Kota Denpasar.
"Untuk menghindari denda, bayarlah PBB sebelum tanggal 31 Agustus, sehingga kewajiban Wajib Pajak fapat dilaksanakan dengan baik sebagai bentuk kewajiban guna mendukung pembangunan Kota Denpasar, Pajak Kita untuk Kita," pungkasnya. (bbn/humasdenpasar/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: Humas Denpasar
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8336 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5762 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3606 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2437 Kali
05
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026