Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 13 Mei 2026
Jaksa Tuntut 1 Tahun Pria Asal Spanyol Atas Kepemilikan 0,63 Gram Kokain
Selasa, 27 Agustus 2019,
20:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Juan Jose Puerta Sahagun, pria asal Spanyol yang sejak berumur 18 tahun mengalami ketergantungan kokain, oleh JPU Kejari Denpasar dituntut 12 bulan (1 tahun) penjara pada sidang, Selasa (27/8) di PN Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Terdakwa kelahiran Madrid, 1 Februari 1982 itu dituntut JPU, IB Putra Gede Agung, SH yang diwakili Jaksa Ni Made Maya Sari,SH.MH atas kepemilikan 0,63 gram kokain.
Terdakwa kelahiran Madrid, 1 Februari 1982 itu dituntut JPU, IB Putra Gede Agung, SH yang diwakili Jaksa Ni Made Maya Sari,SH.MH atas kepemilikan 0,63 gram kokain.
Di hadapan Majelis Hakim pimpinan Wayan Kawisada,SH.MH di ruang sidang Sari, menyebut bahwa pemilik Paspor ; AAK 125701 itu ditangkap petugas dari Polresta Denpasar pada pukul 00.30 WITA, Jumat (24/5) lalu.
"Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana tertuang pada pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 tentang narkotika dengan barang bukti 0,63 gram kokain. Memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 bulan dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan," tuntut Jaksa Maya.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa yang dalam kondisi lesu itu melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada agenda sidang pekan depan.
Disebutkan JPU bahwa terdakwa diamankan di Vila Anggara I Jalan Bumbak Dauh, Kerobokan Kuta Utara. "Saat penangkapan petugas mendapatkan barang bukti berupa satu klip plastik berisi serbuk putih yang merupakan narkotika jenis kokain," jelas JPU dari Kejari Denpasar ini.
[pilihan-redaksi2]
Kokain tersebut ditemukan petugas di dalam bungkus rokok yang disimpan pada saku celana bagian depan. "Saat ditimbang satu paket kokain yang diakui milik terdakwa berat 0,63 gram," imbuh Jaksa Maya.
Kokain tersebut ditemukan petugas di dalam bungkus rokok yang disimpan pada saku celana bagian depan. "Saat ditimbang satu paket kokain yang diakui milik terdakwa berat 0,63 gram," imbuh Jaksa Maya.
Dari pemeriksaan, terdakwa mengaku kokain tersebut seharga Rp2 juta dan didapat dari Santi (DPO). Hanya saja, kokain yang didapatnya belum dibayarkan alias hutang. Pengakuannya kokain itu biasanya digunakan dengan cara ditumpahkan di meja kaca dan dihirup melalui hidung dengan menggunakan uang lembaran rupaih 100 ribu yang di gulung seperti pipet.
Ketergantuan kokain diakui terdakwa sejak umur 18 tahun di spanyol dan rutin mengkonsumsi. Terdakwa yang bekerja di restauran atau rumah makan ini mengaku kembali rutin mengkonsumsi kokain untuk menambah energi saat bekerja. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1202 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 935 Kali
03
04
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 766 Kali
05
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 699 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026