Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 22 September 2026
Agustus, Polresta Denpasar Ungkap 29 Kasus Narkoba Bekuk 32 Tersangka
Jumat, 30 Agustus 2019,
20:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Dalam bulan Agustus 2019, Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali mengungkap 29 kasus narkoba dan menggulung 32 orang tersangka. Barang bukti yang disita yakni sabu seberat 170,53 gram, ekstasi 11 butir dan ganja 38,10 gram.
[pilihan-redaksi]
Menurut Kapolresta Denpasar Kombespol Ruddi Setiawan, 32 orang tersangka yang terlibat narkoba, 9 diantaranya pengedar dan 23 berperan sebagai pemakai. "Puluhan tersangka narkoba ini merupakan hasil tangkapan di Bulan Agustus," terangnya Jumat (30/8/2019).
Menurut Kapolresta Denpasar Kombespol Ruddi Setiawan, 32 orang tersangka yang terlibat narkoba, 9 diantaranya pengedar dan 23 berperan sebagai pemakai. "Puluhan tersangka narkoba ini merupakan hasil tangkapan di Bulan Agustus," terangnya Jumat (30/8/2019).
Kombes Ruddi membeberkan daerah asal 32 tersangka ada yang dari Bali, Sumba Nusa Tenggara Timur dan Jawa. Selain itu dua turis asing, yakni 1 Tionghoa dan 1 Jerman.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 170,53 gram. Ekstasi 11 butir dan Ganja 38,10 gram. "Tangkapan sebanyak ini bisa menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkotika sebanyak 3000 jiwa," tegasnya.
Dalam peredaran narkoba tersebut, ujar Kombes Ruddi, para pelaku menggunakan modus operandi sebagai kurir atau tukang tempel.
[pilihan-redaksi2]
"Dari pengakuan para tersangka barang bukti ini diperoleh dari seseorang tidak dikenal. Motifnya faktor ekonomi dan kecanduan," tegas mantan Wadireskrimsus Polda Bali ini.
"Dari pengakuan para tersangka barang bukti ini diperoleh dari seseorang tidak dikenal. Motifnya faktor ekonomi dan kecanduan," tegas mantan Wadireskrimsus Polda Bali ini.
Puluhan tersangka penyalahguna narkoba ini dijerat Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar.
Dan, Pasal 111 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar. (bbn/Spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8277 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5727 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3576 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2422 Kali
05
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026