Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Agustus, Polresta Denpasar Ungkap 29 Kasus Narkoba Bekuk 32 Tersangka

Jumat, 30 Agustus 2019, 20:20 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Dalam bulan Agustus 2019, Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali mengungkap 29 kasus narkoba dan menggulung 32 orang tersangka. Barang bukti yang disita yakni sabu seberat 170,53 gram, ekstasi 11 butir dan ganja 38,10 gram. 
 
[pilihan-redaksi]
Menurut Kapolresta Denpasar Kombespol Ruddi Setiawan, 32 orang tersangka yang terlibat narkoba, 9 diantaranya pengedar dan 23 berperan sebagai pemakai. "Puluhan tersangka narkoba ini merupakan hasil tangkapan di Bulan Agustus," terangnya Jumat (30/8/2019). 
 
Kombes Ruddi membeberkan daerah asal 32 tersangka ada yang dari Bali, Sumba Nusa Tenggara Timur dan Jawa. Selain itu dua turis asing, yakni 1 Tionghoa dan 1 Jerman. 
 
Sementara barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 170,53 gram. Ekstasi 11 butir dan Ganja 38,10 gram. "Tangkapan sebanyak ini bisa menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkotika sebanyak 3000 jiwa," tegasnya. 
 
Dalam peredaran narkoba tersebut, ujar Kombes Ruddi, para pelaku menggunakan modus operandi sebagai kurir atau tukang tempel. 
 
[pilihan-redaksi2]
"Dari pengakuan para tersangka barang bukti ini diperoleh dari seseorang tidak dikenal. Motifnya faktor ekonomi dan kecanduan," tegas mantan Wadireskrimsus Polda Bali ini. 
 
Puluhan tersangka penyalahguna narkoba ini dijerat Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar.
 
Dan, Pasal 111 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar. (bbn/Spy/rob)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami