Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




BKAD Buleleng Jual Aset Daerah Rp114 Juta

Selasa, 22 September 2026, 09:57 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/BKAD Buleleng Jual Aset Daerah Rp114 Juta.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Pemerintah Kabupaten Buleleng telah menjual aset daerah dengan total nilai mencapai Rp114 juta hingga September 2026. Aset yang dilelang mayoritas berupa peralatan dan mesin yang sudah tidak lagi dimanfaatkan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Buleleng, Made Pasda Gunawan, mengatakan penjualan aset daerah dilakukan melalui mekanisme lelang dengan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Kalau totalnya tahun ini saja per September kita sudah bisa menjual aset dengan total nilai Rp114 juta," kata Pasda saat ditemui, Senin (21/9).

Menurut Pasda, aset yang dilelang sebagian besar berupa komputer, televisi, printer, serta sejumlah peralatan lainnya yang sudah tidak digunakan oleh pemerintah daerah.

Penjualan tersebut merupakan bagian dari pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Aset yang tidak lagi dimanfaatkan tetap harus diinventarisasi dan diproses untuk penghapusan agar pencatatan aset pemerintah daerah sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Kalau dilelang pun nilainya tetap ada, tapi nilainya juga tidak signifikan. Namun kami tetap melakukan inventarisasi untuk menyelesaikan permasalahan antara catatan dengan kondisi riil agar sesuai," ujarnya.

BKAD Buleleng juga melakukan rekonsiliasi dan inventarisasi aset secara berkala. Dalam proses tersebut, aset yang sebelumnya tercatat dalam kondisi baik dapat direklasifikasi menjadi rusak berat berdasarkan hasil pemeriksaan kondisi fisik.

Aset yang telah dinyatakan rusak berat dan memenuhi ketentuan kemudian dapat diproses untuk penghapusan. Untuk kategori peralatan dan mesin, usia retensi maksimal lima tahun dapat menjadi salah satu dasar penghapusan.

Namun, aset yang mengalami kerusakan lebih cepat akibat kondisi tertentu, termasuk force majeure, juga dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasda mengatakan penghapusan aset kendaraan di lingkungan Pemkab Buleleng saat ini relatif minimal. Sebaliknya, aset berupa peralatan dan mesin seperti komputer dan printer masih menjadi bagian yang lebih banyak diproses.

"Kalau dari sisi kendaraan saya kira sudah minimal sekarang kita hapuskan. Tapi peralatan mesin yang lebih banyak," katanya.

Untuk penghapusan aset melalui mekanisme penjualan, BKAD masih menunggu usulan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai pengguna barang.

Setelah usulan diterima, BKAD berkoordinasi dengan KPKNL agar aset yang memenuhi ketentuan dapat diproses melalui mekanisme lelang.

Pasda menegaskan, penjualan aset daerah melalui lelang wajib dilakukan menggunakan pejabat lelang. Penjualan aset tidak dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan maupun penjualan langsung.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami