Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 8 Mei 2026
Konsultan Psikolog Asal Rusia yang Sempat Kabur dari Rutan Polda Jalani Sidang
Selasa, 3 September 2019,
19:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Andrei Spiridonov (36) terdakwa asal Rusia yang sempat kabur usai diperiksa Direktorat narkoba Polda Bali ini disidangkan di PN Denpasar Selasa (3/9) terkait kepemilikan narkoba jenis DMT.
[pilihan-redaksi]
Jaksa Dewa Ayu Wahyuni Messi,SH yang diwakili Dipa Umbara,SH menilai perbuatan terdakwa melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba dalam bentuk tanaman yang merupakan jenis N-Dimethyltryptamine (DMT) dengan berat 200 gram.
Jaksa Dewa Ayu Wahyuni Messi,SH yang diwakili Dipa Umbara,SH menilai perbuatan terdakwa melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba dalam bentuk tanaman yang merupakan jenis N-Dimethyltryptamine (DMT) dengan berat 200 gram.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Dewa Budhi Watsara, SH.MH pihak JPU dari Kejari Denpasar menyebutkan bahwa tertangkapnya terdakwa berawal dari adanya paket kiriman dari Belanda dan tiba di Bali pada 10 April 2019 dan diterima kantor Pos Besar Renon dengan nomor karal RN425289099NL.
Paket tersbut tanpa ada nama pengirim maupun penerima barang itu, namun yang tercantum hanya alamat. Dalam bungkus paket berisikan tulisan “Mimosa hostilis Hidden Valley 200gr” yang diartikan, "Berisi potongan batang tanaman berwarna ungu".
[pilihan-redaksi2]
Dari pengujian pada Laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai, potongan batang tanaman berwarna ungu tersebut dinyatakan positif merupakan sediaan narkotika jenis DMT. Menindaklanjuti temuan tersebut, pada 23 April 2019 Pukul 10.15 WITA, petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama petugas Ditresnarkoba Polda Bali melakukan upaya control delivery dan berhasil mengamankan terdakwa saat menerima barang.
Dari pengujian pada Laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai, potongan batang tanaman berwarna ungu tersebut dinyatakan positif merupakan sediaan narkotika jenis DMT. Menindaklanjuti temuan tersebut, pada 23 April 2019 Pukul 10.15 WITA, petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama petugas Ditresnarkoba Polda Bali melakukan upaya control delivery dan berhasil mengamankan terdakwa saat menerima barang.
Pemilik Paspor 730667929 yang berprofesi sebagai konsultan Psikologi ini mengaku bahwa selama ini mengkonsumsi barang tersebut untuk ketenangan saja. "Sebelumnya terdakwa mengaku memesan batang tanaman yang berwarna ungu melalui internet," kata jaksa Dipa.
Akibat perbuatan terdakwa, jaksa dari Kejari Denpasar ini mendakwa dengan Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 749 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 679 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 498 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 474 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026