Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 2 Juli 2026
Miliki 29 klip Sabu dan Ekstasi, Sulastri Terancam 20 Tahun Penjara
Selasa, 10 September 2019,
22:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Vidiana Sulastri, ibu rumah tangga berumur 39 Tahun, terus menundukkan kepalanya menahan rasa malu saat didudukkan di depan majelis hakim ruang sidang Candra, Selasa (10/9) PN Denpasar. Terdakwa yang tinggal di Kedonganan, Kuta Selatan ini diduga terlibat dalam kasus kepemilikan puluhan klip sabu, dan beberapa butir ekstasi.
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman," kata Jaksa Penuntut Umum, I Nyoman Triarta Kurniawan,SH.
Pada dakwaan, JPU Kejari Badung menjerat wanita ini Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Serta pasal pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kedua.
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara dan paling rendah 5 tahun," sebut JPU.
Terdakwa diamankan petugas kepolisian pada Selasa (9/4) Pukul 21.30 Wita di Jalan Bantas Kangin No. 12 Kedonganan, Kuta Selatan, Badung.
Petugas saat penggeledahan ditemukan plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dan 1 plastik klip berisi 1 butir tablet warna orange diduga narkotika jenis ekstasi, 1 butir ekstasi warna biru dan 1 butir ekstasi warna hijau.
Kemudian dilanjutkan penggeledahan di kamar kos dan kembali ditemukan beberapa klip lagi berisi sabu dan ekstasi.
"Total seluruhnya yang diamankan ada 29 klip plastik berisi sabu dan ekstasi," ungkap Jaksa.
Terdakwa mengaku pertama kali mengkonsumsi narkotika jenis shabu dan ekstasi sekitar tiga tahun yang lalu. Setelah sempat lama berhenti kemudian kembali lagi mengkonsumsi sejak setahun lalu.
Terdakwa mengaku selama ini mengkonsumsi sabu di tempat kos nya sendiri. Kadang kalau ada uang lanjut dugem di tempat hiburan malam untuk lanjut pakai ekstasi.
Bahwa biasanya terdakwa membeli shabu dari orang yang terdakwa kenal bernama Badra. 29 plastik klip yang masing-masing berisi kristal bening narkotika jenis shabu dan ekstasi 5 klip diantaranya milik Badra.
Pada saat terdakwa diperintahkan untuk mengambil shabu dan ekstasi tersebut terdakwa dijanjikan akan diberikan shabu dan ekstasi oleh seseorang yang hanya dikenalnya dengan nama Badra (Daftar Pencarian Orang).[bbn/maw/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026