Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Miliki 29 klip Sabu dan Ekstasi, Sulastri Terancam 20 Tahun Penjara

Selasa, 10 September 2019, 22:05 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Vidiana Sulastri, ibu rumah tangga berumur 39 Tahun, terus menundukkan kepalanya menahan rasa malu saat didudukkan di depan majelis hakim ruang sidang Candra, Selasa (10/9) PN Denpasar. Terdakwa yang tinggal di Kedonganan, Kuta Selatan ini diduga terlibat dalam kasus kepemilikan puluhan klip sabu, dan beberapa butir ekstasi.
 
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman," kata Jaksa Penuntut Umum, I Nyoman Triarta Kurniawan,SH.
 
Pada dakwaan, JPU Kejari Badung menjerat wanita ini Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Serta pasal pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kedua. 
 
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara dan paling rendah 5 tahun," sebut JPU.
 
Terdakwa diamankan petugas kepolisian pada Selasa (9/4) Pukul 21.30 Wita di Jalan Bantas Kangin No. 12 Kedonganan, Kuta Selatan, Badung.
 
Petugas saat penggeledahan ditemukan plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dan 1 plastik klip berisi 1 butir tablet warna orange diduga narkotika jenis ekstasi, 1 butir ekstasi warna biru dan 1 butir ekstasi warna hijau.
 
Kemudian dilanjutkan penggeledahan di kamar kos dan kembali ditemukan beberapa klip lagi berisi sabu dan ekstasi. 
 
"Total seluruhnya yang diamankan ada 29 klip plastik berisi sabu dan ekstasi," ungkap Jaksa.
 
Terdakwa mengaku pertama kali mengkonsumsi narkotika jenis shabu dan ekstasi sekitar tiga tahun yang lalu. Setelah sempat lama berhenti kemudian kembali lagi mengkonsumsi sejak setahun lalu.
 
Terdakwa mengaku selama ini mengkonsumsi sabu di tempat kos nya sendiri. Kadang kalau ada uang lanjut dugem di tempat hiburan malam untuk lanjut pakai ekstasi.
 
Bahwa biasanya terdakwa membeli shabu dari orang yang terdakwa kenal bernama Badra.  29 plastik klip yang masing-masing berisi kristal bening narkotika jenis shabu dan ekstasi 5 klip diantaranya milik Badra.
 
Pada saat terdakwa diperintahkan untuk mengambil shabu dan ekstasi tersebut terdakwa dijanjikan akan diberikan shabu dan ekstasi oleh seseorang yang hanya dikenalnya dengan nama Badra (Daftar Pencarian Orang).[bbn/maw/psk]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami