Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 4 Oktober 2026
Jaksa Tuntut Pemuda Edarkan Sabu dalam Bungkus Permen 8 Tahun Penjara
Rabu, 11 September 2019,
15:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Anak Agung Made Setia Darma Putra alias Gung De, pemuda 21 tahun ini hanya bisa menghela nafas di kursi pesakitan usai mendengar tuntutan selama 8 tahun penjara.
[pilihan-redaksi]
Pemuda yang tinggal di Jalan Gunung Guntur, Padangsambian, Denpasar Barat, ini juga didenda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja,SH Rabu (11/9) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Pemuda yang tinggal di Jalan Gunung Guntur, Padangsambian, Denpasar Barat, ini juga didenda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja,SH Rabu (11/9) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, dijual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli, serta menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman," sebut JPU Dihadapan majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja,SH.MH.
JPU Kejari Denpasar ini menilai perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35/ 2009 tentang Narkotika. Penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar yang mendampingi terdakwa dalam proses persidangan berencana akan mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis atas tuntutan jaksa.
Untuk diketahui, terdakwa digiring Polresta Denpasar pada Senin (25/3) sekitar pukul 18.00 Wita di jalan Nusa Barung No.15, Kota Denpasar, tepatnya di depan rumah saksi Nyoman Gede Suprapta.
"Terdakwa tertangkap tangan oleh warga pada saat menempel sabu," beber Jaksa Oka.
Saat petugas tiba di lokasi usai ditelpon warga, didapat 7 bungkusan permen KIS, 5 bungkus permen Kopiko, 2 bungkus permen Doublemint yang masing-masing berisi Narkotika jenis sabu.
Dengan rincian tiga paket seberat 0,12 gram dan dua paket seberat 0,11 gram, sisanya masing-masing satu paket seberat 0,06 gram, 0,7 gram, 0,08 gram, 0,16 gram, 0,20 gram 0,22 gram, 0,24 gram, 0,25 gram dan 0,45 gram. Total berat keseluruhan 14 paket sabu yakni 2,31 gram.
[pilihan-redaksi2]
"Bahwa terdakwa mendapat sabu tersebut dari Anak Agung Made Wisnu yang saat ini masih berada di Lapas Kerobokan Denpasar selaku Narapidana," beber Jaksa Oka.
"Bahwa terdakwa mendapat sabu tersebut dari Anak Agung Made Wisnu yang saat ini masih berada di Lapas Kerobokan Denpasar selaku Narapidana," beber Jaksa Oka.
Sebelum ditangkap, terdakwa disuruh oleh Wisnu untuk mengambil tempelan sabu tersebut pada Minggu (24/3) dan sebelum kepergok warga sudah berhasil menempel 9 paket sabu.
"Dari kerjanya selama ini, terdakwa sudah mendapat upah sebesar Rp500 ribu," tutup Jaksa. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1108 Kali
02
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 441 Kali
03
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 403 Kali
04
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 358 Kali
05
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 297 Kali
ABOUT BALI
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026