Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 19 Agustus 2026
Jaksa Tuntut Pemuda Edarkan Sabu dalam Bungkus Permen 8 Tahun Penjara
Rabu, 11 September 2019,
15:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Anak Agung Made Setia Darma Putra alias Gung De, pemuda 21 tahun ini hanya bisa menghela nafas di kursi pesakitan usai mendengar tuntutan selama 8 tahun penjara.
[pilihan-redaksi]
Pemuda yang tinggal di Jalan Gunung Guntur, Padangsambian, Denpasar Barat, ini juga didenda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja,SH Rabu (11/9) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Pemuda yang tinggal di Jalan Gunung Guntur, Padangsambian, Denpasar Barat, ini juga didenda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja,SH Rabu (11/9) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, dijual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli, serta menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman," sebut JPU Dihadapan majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja,SH.MH.
JPU Kejari Denpasar ini menilai perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35/ 2009 tentang Narkotika. Penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar yang mendampingi terdakwa dalam proses persidangan berencana akan mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis atas tuntutan jaksa.
Untuk diketahui, terdakwa digiring Polresta Denpasar pada Senin (25/3) sekitar pukul 18.00 Wita di jalan Nusa Barung No.15, Kota Denpasar, tepatnya di depan rumah saksi Nyoman Gede Suprapta.
"Terdakwa tertangkap tangan oleh warga pada saat menempel sabu," beber Jaksa Oka.
Saat petugas tiba di lokasi usai ditelpon warga, didapat 7 bungkusan permen KIS, 5 bungkus permen Kopiko, 2 bungkus permen Doublemint yang masing-masing berisi Narkotika jenis sabu.
Dengan rincian tiga paket seberat 0,12 gram dan dua paket seberat 0,11 gram, sisanya masing-masing satu paket seberat 0,06 gram, 0,7 gram, 0,08 gram, 0,16 gram, 0,20 gram 0,22 gram, 0,24 gram, 0,25 gram dan 0,45 gram. Total berat keseluruhan 14 paket sabu yakni 2,31 gram.
[pilihan-redaksi2]
"Bahwa terdakwa mendapat sabu tersebut dari Anak Agung Made Wisnu yang saat ini masih berada di Lapas Kerobokan Denpasar selaku Narapidana," beber Jaksa Oka.
"Bahwa terdakwa mendapat sabu tersebut dari Anak Agung Made Wisnu yang saat ini masih berada di Lapas Kerobokan Denpasar selaku Narapidana," beber Jaksa Oka.
Sebelum ditangkap, terdakwa disuruh oleh Wisnu untuk mengambil tempelan sabu tersebut pada Minggu (24/3) dan sebelum kepergok warga sudah berhasil menempel 9 paket sabu.
"Dari kerjanya selama ini, terdakwa sudah mendapat upah sebesar Rp500 ribu," tutup Jaksa. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4573 Kali
02
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2376 Kali
03
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2033 Kali
04
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1637 Kali
05
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1077 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026