Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 30 April 2026
Ditugasi Jaga Rumah, 2 Terdakwa Malah Curi Perhiasan untuk Dugem
BERITABALI.COM, DENPASAR.
I Komang Arya Weda Morgen (29) dan I Wayan Sumardena (21) terpaksa didudukkan di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Keduanya diadili terkait kasus pencurian di rumah yang ditempati WNA asal Jepang.
Jaksa I Gede Agus Suraharta dalam dakwaanya yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja mengungkapkan bahwa tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa terjadi pada 20 September 2019.
Dalam aksinya di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Kubung Batu III No.7 Perumahan Graha Mandiri Taman Griya Jimbaran, Badung. Berawal, pada 19 September, I Wayan Astawa menelpon Arya untuk memintanya menjaga rumah karena, dia bersama istrinya Hasako Furuya hendak pergi ke Jepang.
Selanjutnya pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WITA, Arya mendatangi rumah tersebut. Ia pun sempat menjalankan tugas bersih-bersih rumah milik pamannya yang menikahi wanita 'sakura' tersebut.
Saat bersih-bersih rumah itulah, muncul niat jahat dari Arya untuk menggasak perhiasan yang ada dalam almari kamar. Arya kemudian menelpon temannya Sumardena untuk datang ke rumah itu.
"Terdakwa Arya mengajak terdakwa Sumardena untuk segera datang ke rumah saksi korban mengunakan bahasa Bali, Maih Be Gung ke Jimbaran Maling Emasne Hisako Be Tepuk Tongose Mekejang," beber Jaksa Suraharta.
Setelah mendapatkan semua barang berharga milik saksi korban, kedua terdakwa kemudian meninggalkan rumah tersebut dan pergi ke kos di Jalan Gunung Guntur Denpasar. Mulanya, mereka hanya menjual 1 buah emas di toko I Love Emas Jalan Gunung Soputan dan mendapat uang Rp989.411. Kemudian pada keesokan harinya, pada 21 September, kembali mendatangi toko tersebut dengan membawa 8 jenis perhiasan dan mendapat uang sebedar Rp 12.069.608.
"Setelah mendapat uang tersebut, pada malam harinya para terdakwa ke diskotik New Star untuk minum-minuman keras," beber Jaksa Badung ini.
Tak cukup sampai disitu, pada tanggal 24, mereka kembali menjual 7 perhiasan milik saksi korban dan mendapat uang Rp 12.210.827. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli kebutuhan mereka masing-masing.
Atas perbuatan para terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi korban Hisako Furuya mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta. Keduanya Dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3862 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1812 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang