Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 23 September 2026
Saat "Predator" Memangsa Korban di Ruang Kelas Sekolah Dasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Masyarakat Bali dikejutkan dengan kasus pencabulan yang dilakukan seorang oknum guru sekolah dasar terhadap dua muridnya. Aksi pencabulan 2 siswi SD oleh oknum guru ini dilakukan di ruangan kelas saat kegiatan ekstrakurikuler sekolah.
Kasus ini tentu saja mengejutkan semua pihak khususnya di Bali. Bagaimana mungkin, ruangan kelas sekolah yang dipercaya orang tua murid untuk kegiatan belajar anak-anaknya malah menjadi tempat "predator" (pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak) beraksi "memangsa" korbannya, yang merupakan anak didiknya sendiri.
Kasus ini tenti saja mencoreng wajah sekolah bersangkutan yang berada di wilayah Mengwi Badung. Dalam cakupan lebih luas, kasus ini "menampar" dunia pendidikan di Bali dan juga di Indonesia. Publik tentu akan bertanya-tanya, bagaimana mungkin sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak untuk menimba ilmu, malah berubah menjadi ajang untuk melakukan aksi kejahatan seksual terhadap anak-anak. Ini membuat banyak pihak terutama di kalangan orang tua murid merasa khawatir dan geleng-gelang kepala.
Dua siswi sekolah dasar yang menjadi korban kebejatan oknum guru tersebut sudah pasti mengalami trauma. Salah satu siswi korban pencabulan, bahkan mencoba untuk melakukan aksi bunuh diri dengan menyayat tangannya dengan pisau "cutter" karena depresi diteror pelaku. Beruntung aksi nekatnya berhasil dicegah.
Pemerintah sebenarnya telah mengatur dengan baik hal-hal terkait perlindungan anak lewat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Bahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ini dalam perjalanannya telah mengalami perubahan.
Perubahan tentang UU Perlindungan Anak ditetapkan dengan Undang-Undang. Undang-Undang tersebut adalah UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perubahan UU Perlindungan Anak dengan alasan untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disahkan pada tanggal 17 Oktober 2014 oleh Presiden Dr. Susilo Bambang Yudhoyono dan diundangkan pada hari itu juga oleh Menkumham Amir Syamsudin.
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297. Penjelasan Atas UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606. Tujuannya agar semua orang Indonesia mengetahuinya.
Meski UU Perlindungan Anak sudah terus disempurnakan, tapi ternyata kejahatan seksual terhadap anak-anak masih saja terus terjadi di wilayah hukum Indonesia. Baik itu di lingkungan sekitar rumahnya, di rumahnya sendiri, hingga di ruang kelas seperti yang terjadi di salah satu sekolah dasar di wilayah Mengwi, Kabupaten Badung.
Upaya mencegah aksi kejahatan seksual terhadap anak-anak yang dilakukan oleh "predator", tentu tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja. Perlu ada kerjasama antara semua pihak terkait mulai para orang tua, lingkungan keluarga, masyarakat, pihak sekolah, hingga aparat penegak hukum.
Dalam kasus kejahatan seksual yang terjadi di sekolah misalnya, orang tua perlu melakukan komunikasi secara intens dengan anak-anaknya tentang kegiatan yang sudah dilakukan di sekolah. Pihak sekolah juga perlu meningkatkan sistem pengawasan di sekolah terhadap proses kegiatan belajar para siswa, termasuk dalam kegiatan ekstra kurikuler sekolah. Karena jika ini tidak dilakukan, kasus serupa kemungkinan akan terulang.
Hal yang paling penting adalah memberi hukuman maksimal atau seberat-beratnya terhadap para pelaku kejahatan seksual terhadap anak atau "predator". Tidak boleh ada tawar menawar terhadap vonis hukuman yang diberikan kepada para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Karena dengan melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak sama dengan merusak masa depan mereka, dan juga merusak masa depan Bangsa dan Negara Indonesia. [editorial beritabali.com]
Reporter: bbn/opn
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8325 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5755 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3600 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2433 Kali
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar