Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bobol Vila di Tibubeneng, Buruh Proyek Gasak Laptop dan iPhone

Minggu, 8 November 2026, 21:05 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Bobol Vila di Tibubeneng, Buruh Proyek Gasak Laptop dan iPhone.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Seorang buruh proyek berinisial DR (31) ditangkap aparat Polsek Kuta Utara setelah diduga melakukan pencurian dengan kekerasan di sebuah vila di wilayah Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Dalam aksinya, tersangka sempat mendorong korban hingga terjatuh sebelum membawa kabur laptop dan telepon genggam.

Tersangka asal Cianjur tersebut diringkus pada Sabtu (7/11/2026), setelah gagal melarikan diri dengan barang curian. Korbannya merupakan warga negara asing (WNA) asal Kanada berinisial SES (36).

Ps Kasi Humas Polres Badung, Ipda Ni Nyoman Yuni Eltari, menjelaskan peristiwa itu bermula ketika korban tiba di vila sekitar pukul 02.30 WITA. Saat masuk ke kamar, korban mendapati barang-barang di dalamnya dalam kondisi berantakan.

"Korban kemudian mengecek ke kamar lantai atas dan melihat seorang pria tidak dikenal muncul dari arah balkon dan masuk ke kamar," beber Ipda Yuni, pada Minggu 8 November 2026.

Mengetahui ada orang asing masuk ke kamar vila, korban berteriak dan berusaha menghadang pelaku. Namun, tersangka justru mendorong korban hingga terjatuh.

"Ketika korban terjatuh, pelaku mengambil sebuah laptop merek HP warna silver dan iPhone 15 Pro Max dan kabur," ungkapnya.

Setelah mengambil barang tersebut, pelaku melarikan diri dengan melompat dari balkon menuju kolam renang. Ia kemudian melewati tembok pembatas dan kabur ke area persawahan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp39,5 juta. Korban selanjutnya melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Kuta Utara.

Polisi Telusuri Jejak Pelaku hingga Bedeng Proyek

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Utara yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Komang Juliarto mendatangi lokasi kejadian. Petugas mengumpulkan keterangan dan melakukan penyisiran di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penyisiran, polisi menemukan jejak pelarian yang mengarah ke selatan menuju area persawahan. Penelusuran kemudian mengarah ke sebuah bedeng proyek yang berjarak sekitar 20 meter dari lokasi vila.

Di bedeng tersebut, polisi mendapati sembilan pekerja proyek. Salah seorang di antaranya dicurigai sebagai pelaku karena memiliki luka baru pada kaki kanan, dada bagian depan, dan punggung. Pakaian yang dikenakannya, berupa baju dan celana, juga dalam kondisi basah.

"Setelah diinterogasi, pelaku DR mengakui perbuatannya. Dari bedeng tersebut petugas juga menemukan laptop dan iPhone milik korban," imbuhnya.

Kepada penyidik, DR mengaku melakukan pencurian seorang diri. Sebelum beraksi, tersangka terlebih dahulu melakukan survei terhadap lokasi vila. Ia mengaku melakukan pencurian tersebut karena alasan kebutuhan ekonomi.

Selain laptop merek HP dan iPhone 15 Pro Max milik korban, polisi turut mengamankan barang bukti berupa baju hitam, celana pendek hitam, serta buff hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami