Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 15 Agustus 2026
Tata Cara Upacara Ngaben bagi yang Meninggal Karena Virus Corona
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dalam Surat Keputusan Bersama Gubernur Bali, PHDI Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) tertanggal 28 Maret 2020, disebutkan tata cara upacara Pitra Yadnya berupa Ngaben, bagi yang meniinggal karena positif Covid-19.
[pilihan-redaksi]
Dinyatakan dalam keputusan bersama tersebut, bagi yang meninggal karena positif corona upacara Ngaben dilakukan dengan kremasi langsung atau makingsan di Gni sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19, dimana jenazah diantar petugas kesehatan dan upacara makingsan di Gni atau kremasi disesuaikan.
Sedangkan bagi yang meninggal bukan karena Covid-19, supaya dilaksanakan Upacara Makingsan di Gni atau dikubur, kecuali bagi Sulinggih dan Pemangku.
Apabila Ngaben tidak mungkin ditunda, dapat dilakukan dengan ketentuan yakni pertama upacara dilaksanakan secara sederhana dan jumlah peserta terbatas dan tidak ada undangan atau bentuk keramaian lainnya.
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4532 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2343 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1997 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1605 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1048 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun