Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tata Cara Upacara Ngaben bagi yang Meninggal Karena Virus Corona

Sabtu, 28 Maret 2020, 17:40 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dalam Surat Keputusan Bersama Gubernur Bali, PHDI Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) tertanggal 28 Maret 2020, disebutkan tata cara upacara Pitra Yadnya berupa Ngaben, bagi yang meniinggal karena positif Covid-19.

[pilihan-redaksi]
Dinyatakan dalam keputusan bersama tersebut, bagi yang meninggal karena positif corona upacara Ngaben dilakukan dengan kremasi langsung atau makingsan di Gni sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19, dimana jenazah diantar petugas kesehatan dan upacara makingsan di Gni atau kremasi disesuaikan.

Sedangkan bagi yang meninggal bukan karena Covid-19, supaya dilaksanakan Upacara Makingsan di Gni atau dikubur, kecuali bagi Sulinggih dan Pemangku.

Apabila Ngaben tidak mungkin ditunda, dapat dilakukan dengan ketentuan yakni pertama upacara dilaksanakan secara sederhana dan jumlah peserta terbatas dan tidak ada undangan atau bentuk keramaian lainnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami