Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 6 Mei 2026
Tata Cara Upacara Ngaben bagi yang Meninggal Karena Virus Corona
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dalam Surat Keputusan Bersama Gubernur Bali, PHDI Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) tertanggal 28 Maret 2020, disebutkan tata cara upacara Pitra Yadnya berupa Ngaben, bagi yang meniinggal karena positif Covid-19.
[pilihan-redaksi]
Dinyatakan dalam keputusan bersama tersebut, bagi yang meninggal karena positif corona upacara Ngaben dilakukan dengan kremasi langsung atau makingsan di Gni sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19, dimana jenazah diantar petugas kesehatan dan upacara makingsan di Gni atau kremasi disesuaikan.
Sedangkan bagi yang meninggal bukan karena Covid-19, supaya dilaksanakan Upacara Makingsan di Gni atau dikubur, kecuali bagi Sulinggih dan Pemangku.
Apabila Ngaben tidak mungkin ditunda, dapat dilakukan dengan ketentuan yakni pertama upacara dilaksanakan secara sederhana dan jumlah peserta terbatas dan tidak ada undangan atau bentuk keramaian lainnya.
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 519 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 404 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 398 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik