Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Ratusan Napi Lapas Kerobokan Dibebaskan, Sudikerta Salah Satunya?

Kamis, 2 April 2020, 11:40 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Terkait 38 Napi di Lapas Kerobokan yang dibebaskan lebih awal, Kalapas Kelas II A Yulius menjawab soal kejelasan nasib tahanan I Ketut Sudikerta yang merupakan mantan Wakil Gubernur Bali. 

[pilihan-redaksi]
"Nanti kita lihat persyaratan yang sudah terpenuhi, masuk atau tidak (Sudikerta,Red), karena syaratnya salah satu telah menjalani 1/2 masa pidana," Tegasnya, Rabu (1/4/2020).

Sebelumnya, mengacu pada penularan virus corona yang menunjukkan peningkatan, pihak Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan keputusan yang intinya membebaskan ribuan para napi bersyarat di seluruh Lapas di Indonesia. Pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. 

Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Hal tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama.

Terkait ini, Kalapas Kelas II A Yulius menyatakan sesuai dengan persyaratan yang ada akan dikeluarkan kurang lebih 294 orang secara bertahap dan pada Rabu (1/4/2020) baru mengeluarkan sebanyak 38 napi. 
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami