Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Sambil Remas Payudara, Ini Kata Terdakwa pada Korban Pencabulan

Kamis, 9 April 2020, 21:50 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pria kelahiran Mataram berinisial I Putu GAS (56) yang menjadi terdakwa kasus dugaan pencabulan diadili, dalam sidang telekonfrensi di PN Denpasar, Kamis (9/4). 

[pilihan-redaksi]
Sidang yang dipimpin oleh hakim I Dewa Budi Watsara masih mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan, SH sekaligus menghadirkan saksi korban berinisial PW.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut terdakwa diduga melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Atas hal itu Jaksa menjerat terdakwa dengan 2 pasal berlapis, yaitu Pasal 269 KUHP pada dakwaan pertama atau pasal 335 ayat (1) KUHP pada dakwaan kedua. 

Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa terungkap, kasus pencabulan ini terjadi pada tanggal 17 Juli 2016 sekira pukul 14.00 WITA di food departemen office sky garden di Jalan Legian Nomor 61 Kuta. 

Kasus pencabulan ini terjadi berawal saat saksi korban datang menemui terdakwa di ruang food departemen office sky garden dengan maksud meminta data inventory kitchen. Saat ditemui korban, terdakwa bersama dengan saksi Reni Ambarwati dan I Wayan Sumardika. 

"Saat itu saksi I Wayan Suardika dan terdakwa meminta untuk duduk namun PW menolak dengan alasan ingin melanjutkan pekerjaannya," sebut Jaksa Kejari Denpasar itu dalam surat dakwaannya. 

Atas jawaban itu,  terdakwa tidak terima dan memaksa korban untuk duduk dengan mencekram kedua lengan korban. sementara saksi I Wayan Suardika keluar dari ruangan dan menutup pintu. 

Sementara terdakwa mencengkram kedua tangan korban sambil mengatakan "kalau saya bicara itu makanya di dengar". Korban terus meronta namun tidak mampu melepas cengkraman tangan terdakwa sehingga korban tidak mampu berbuat apa-apa. 

Melihat korban yang mulai lemas, terdakwa lalu memasukkan tangan kanannya ke dalam baju korban dan meraba payudara sebelah kiri korban. Terdakwa dengan tangan kanannya juga meraba perut korban. 

Kemudian terdakwa berkata kepada korban "kamu cantik, badan kamu bagus, tinggi, putih dan dada kamu besar". Kali ini saksi korban berhasil melepas cengkraman terdakwa. Atas hal itu terdakwa langsung berkata kepada korban untuk tidak melaporkan kejadian ini karena semua adalah perintah atasan.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami