Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 9 Mei 2026
Sambil Remas Payudara, Ini Kata Terdakwa pada Korban Pencabulan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pria kelahiran Mataram berinisial I Putu GAS (56) yang menjadi terdakwa kasus dugaan pencabulan diadili, dalam sidang telekonfrensi di PN Denpasar, Kamis (9/4).
[pilihan-redaksi]
Sidang yang dipimpin oleh hakim I Dewa Budi Watsara masih mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan, SH sekaligus menghadirkan saksi korban berinisial PW.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut terdakwa diduga melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Atas hal itu Jaksa menjerat terdakwa dengan 2 pasal berlapis, yaitu Pasal 269 KUHP pada dakwaan pertama atau pasal 335 ayat (1) KUHP pada dakwaan kedua.
Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa terungkap, kasus pencabulan ini terjadi pada tanggal 17 Juli 2016 sekira pukul 14.00 WITA di food departemen office sky garden di Jalan Legian Nomor 61 Kuta.
Kasus pencabulan ini terjadi berawal saat saksi korban datang menemui terdakwa di ruang food departemen office sky garden dengan maksud meminta data inventory kitchen. Saat ditemui korban, terdakwa bersama dengan saksi Reni Ambarwati dan I Wayan Sumardika.
"Saat itu saksi I Wayan Suardika dan terdakwa meminta untuk duduk namun PW menolak dengan alasan ingin melanjutkan pekerjaannya," sebut Jaksa Kejari Denpasar itu dalam surat dakwaannya.
Atas jawaban itu, terdakwa tidak terima dan memaksa korban untuk duduk dengan mencekram kedua lengan korban. sementara saksi I Wayan Suardika keluar dari ruangan dan menutup pintu.
Sementara terdakwa mencengkram kedua tangan korban sambil mengatakan "kalau saya bicara itu makanya di dengar". Korban terus meronta namun tidak mampu melepas cengkraman tangan terdakwa sehingga korban tidak mampu berbuat apa-apa.
Melihat korban yang mulai lemas, terdakwa lalu memasukkan tangan kanannya ke dalam baju korban dan meraba payudara sebelah kiri korban. Terdakwa dengan tangan kanannya juga meraba perut korban.
Kemudian terdakwa berkata kepada korban "kamu cantik, badan kamu bagus, tinggi, putih dan dada kamu besar". Kali ini saksi korban berhasil melepas cengkraman terdakwa. Atas hal itu terdakwa langsung berkata kepada korban untuk tidak melaporkan kejadian ini karena semua adalah perintah atasan.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 861 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 727 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 548 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 522 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik