Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Remaja Disetubuhi Pacar di Penginapan, Orang Tua Lapor Polisi
BERITABALI.COM, TABANAN.
Kasus persetubuhan di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Tabanan. Korbannya adalah MRR, 16, yang disetubuhi oleh pelaku Heri Irawan 20, notabane pacarnya di sebuah penginapan yang ada di wilayah Desa Buruan, Kecamatan Penebel, Tabanan.
[pilihan-redaksi]
Informasi yang dihimpun kasus persetubuhan itu terjadi pada Minggu (19/4) sekitar pukul 15.00 WITA. Bermula dari pelapor (ayah) korban Minggu siang sekitar pukul 13.00 WITA yang baru bangun tidur tak mendapati korban ada di rumah. Ayah korban pun menanyakan keberadaan korban kepada sang kakak dan menyuruh untuk menghubungi lewat WhatsApp. Namun saat dihubungi tersebut HP korban tidak aktif.
Dan sekitar pukul 19.30 WITA orang tua korban mendapat informasi dari sang kakak bahwa korban berada di penginapan yang ada di wilayah Desa Buruan, Kecamatan Penebel, Tabanan. Pelapor pun langsung menuju penginapan yang dimaksud.
Dan benar saja pelapor mendapati MRR sedang berada di sebuah kamar penginapan seorang diri. Pelapor sempat bertanya kepada korban kenapa berapa di penginapan namun korban MRR hanya menangis saja.
Korban pun langsung diajak pulang ke rumah. Esok harinya pelapor kembali menanyakan kepada korban kenapa bisa ada disebuah penginapan tersebut, dan akhirnya korban mengakui bahwa sebelumnya telah melakukan hubungan badan dengan orang yang bernama Heri.
Mendengar jawaban tersebut orang tua korban marah dan tidak terima sehingga melaporkan kejadian itu ke Polres Tabanan pada Senin (20/4). Mendapat laporan tersebut jajaran Satreskrim Polres Tabanan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Dari keterangan pelaku yang bekerja di perusahaan swasta ini statusnya dengan korban adalah pacaran. Bahkan pelaku Heri sebelumya sempat merayu korban untuk melakukan hubungan badan dan berjani akan bertanggung jawab jika korban hamil.
Dikonfirmasi terpisah Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Made Pramasetia mengatakan korban dengan pelaku statusnya pacaran. Pelaku sudah ditahan di Polres Tabanan. “Saat ini kasus kami terus kembangkan,” ungkapnya Rabu (22/4).
Kata dia modus pelaku agar bisa menyetubuhi korban dengan cara merayu, dan berjanji akan bertanggung jawab jika korban hamil. Akibat perbuatannya itu pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentan Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP. “Pelaku diancam dengan hukuman penjara 15 tahun,” tandas AKP Pramasetia.
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3882 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2723 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2020 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1956 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1797 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun