Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pensiunan PNS Pengoplos LPG Subsidi di Gianyar Divonis 3 Bulan

Rabu, 16 September 2026, 14:14 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi/Pensiunan PNS Pengoplos LPG Subsidi di Gianyar Divonis 3 Bulan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada I Wayan Sukresena (60), seorang pensiunan PNS yang terbukti melakukan pengoplosan dan penyalahgunaan niaga liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp3 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, Sukresena harus menjalani pidana pengganti selama 3 hari.

Persidangan dipimpin Hakim Ketua Oktavia Mega Rani, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota I Kadek Apdila Wirawan, S.H., dan Catyawi Avesta Sasongko Putro, S.H., M.H.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Sukresena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan dan pidana denda Rp3.000.000,00," tegas Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Ketentuan putusan menyebutkan denda harus dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

Apabila hasil pelelangan tidak mencukupi untuk membayar denda, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 hari. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa juga dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Majelis Hakim menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Dalam perkara tersebut, sejumlah barang bukti dirampas untuk negara, yakni satu tabung LPG 12 kg berisi, 20 tabung LPG 3 kg kosong, satu tabung LPG 3 kg berisi, serta uang tunai Rp150.000.

Sementara satu buah gunting dan dua buah alat suntik dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim memerhatikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Sukresena.

Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai mengambil hak masyarakat ekonomi kelas bawah atau rentan miskin yang semestinya menerima subsidi dari negara. Perbuatannya juga dinilai merugikan keuangan negara karena LPG bersubsidi dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif selama proses hukum, berterus terang, serta mengakui dan menyesali perbuatannya di persidangan.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan jumlah gas subsidi yang disalahgunakan tergolong sedikit dan terdakwa belum pernah dipidana.

Faktor usia juga menjadi pertimbangan. Sukresena telah berusia 60 tahun dan disebut memiliki riwayat penyakit diabetes. Dalam perkara ini, hasil pengoplosan LPG disebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan biaya pengobatan.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami