Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 17 September 2026
Pandemi Belum Berakhir, Sulinggih Diminta Tambah Doa Puja Stawa Saat "Surya Sewana"
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Menindaklanjuti Keputusan Paruman Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali tentang Puja Stawa Pandita / Sulinggih di Pandemi Covid-19, membuat PHDI Provinsi Bali melalui Ketua PHDI Provinsi Bali, Prof. Dr. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si menginformasikan 5 poin penting terkait hasil keputusan paruman yang ditetapkan tanggal 30 April tersebut, pada Selasa (5/5) malam.
[pilihan-redaksi]
Kata Guru Besar IHDN Denpasar ini, keputusan Pertama berbunyi bahwa rasa bhakti umat Hindu terhadap Ida Bhatara/Bhatari, Ida Sang Hyang Widhi Wasa, sudah diwujudkan dengan atur-aturan sake sidan, sesuai arahan Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali bersama Majelis Desa Adat Provinsi Bali, beserta Gubernur Provinsi Bali.
Kedua, bahwa oleh karena ancaman pandemi Covid-19 ini belum menunjukkan gejala untuk berakhir, Paruman Pandita Parisadha Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali, "matur jagra winungu ring Ida Pandita", nunas mangde duk Ida Munggah Surya Sewana, agar ledang Ida Ratu ngewewehin antuk Puja Stawa.
"PHDI Provinsi Bali momohon kepada Pandita / Sulinggih pada saat Hari Purnama tanggal 7 Mei dan di saat melakukan upacara Surya Sewana agar menambahkan doa Puja Stawanya dengan doa AKASA STAWA, TEJA STAWA, PRATIWI STAWA, BAYU STAWA, dan AGNI STAWA," mohon PHDI Provinsi Bali melalui Ketuanya, Prof. Dr. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si seraya menjelaskan doa Puja Stawa ini dilakukan agar secara niskala pandemi Covid-19 ini segera berakhir.
Lebih lanjut, PHDI Provinsi Bali menginformasikan bahwa dalam Puja Stawa ini dihaturkan kehadapan Ida Sang Hyang Druwa Rsi Akasa ring Giri Tohlangkir, Ida Bhatara Pangulun Danu, Ida Sang Hyang Ratnangkara (Siwa Baruna Sapta Samudra), dan Ida Bhatara Pangulun Setra.
Keputusan Paruman Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali yang ketiga berbunyi, bahwa mohon Pengurus Harian dan Paruman Walaka PHDI Provinsi Bali serta Kabupaten/Kota se-Bali mensosialisasikan Keputusan ini kepada Ida Pandita/Sulinggih di seluruh Bali.
Keempat, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian yang Kelima, dalam Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan di Denpasar pada tanggal 30 April 2020 atas nama Paruman Pandita PHDI Provinsi Bali Dharma Upapati, Ida Pedanda Gde Wayahan Wanasari dan Anggota, Ida Pandita Mpu Jaya Wijayananda, Ida Agung Bhagawan Rsi Agung Damar Jaya P.M., Sri Empu Dharma Sunu, Ida Bhujangga Rsi Hari Dantam, Ida Nabe Sri Bhagawan Mahacarya Sagening, dan Ida Agung Bhagawan Hyang Anulup P.M.
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5511 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3476 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2317 Kali
De Gadjah Dorong Pariwisata Toleransi sebagai Kekuatan Bali
Dibaca: 1130 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan