Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 4 Juli 2026
Tim GPS Mantapkan Kajian Hukum Bela Tersangka Kasus Ngaben Sudaji
BERITABALI.COM, BULELENG.
Tim Hukum Berdikari Law Office Gede Pasek Suardika terus memantapkan kajian hukum untuk melakukan pembelaan terhadap tersangka kasus ngaben Sudaji.
[pilihan-redaksi]
Pemantapan pembelaan dilakukan Ketua Tim Hukum Ngaben Sudaji Gede Pasek Suardika SH MH didampingi I Made Arnawa SH serta tim kuasa Non Litigasi Gede Suardana. Mereka berkunjung ke rumah tersangka Gede S di Desa Sudaji, Jumat (29/05/2020).
Suardika berkeyakinan kasus hukum ngaben Sudaji di Polres Buleleng ini berakhir secepatnya karena tiga tujuan hukum tidak tercapai baik keadilan hukum, kepastian hukum maupun kemanfaatan hukum. Suardika menilai kepolisian makin tidak percaya diri karena menghilangkan salah satu pasal yang disangkakan.
“Selain itu terlihat sudah tidak ada kepercayaan diri. melanjutkan kasus ini terbukti telah dicabutnya satu pasal Sangkaan yaitu Pasal 93 UU Kekarantina Kesehatan yang tidak lagi dipakai. Praktis tinggal satu pasal saja yaitu pasal 14 ayat 1 UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Itupun masih sangat lemah,” kata Suardika.
Tim hukum pun menilai langkah kejaksaan yang mengembalikan berkas tersangka ke Polres Buleleng. “Sudah tepat kalau kejaksaan kembalikan berkas karena memang syarat formil dan materiil tidak terpenuhi,” ujarnya.
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 2972 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1087 Kali
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta, BPJS Kesehatan Catat Kinerja Positif
Dibaca: 484 Kali
CBR Tabrak Truk di Sibetan, Pemotor Tewas di Tempat
Dibaca: 394 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun