Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 14 Juni 2026
Depositokan Uang Desa ke Koperasi, Kelian Desa Adat Bugbug Dilaporkan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Puluhan warga mengatasnamakan dari Aliansi Perubahan Bugbug (APB) Desa Adat Bugbug Karangasem mendatangi Ditreskrimum Polda Bali, Rabu (29/7/2020). Mereka melaporkan adanya dugaan pelanggaran UU Perbankan yang dilakukan oknum Kelian Desa Adat Bugbug Karangasem, I Wayan Mas Suyasa.
[pilihan-redaksi]
Rombongan warga itu dipimpin oleh I Nengah Yasa Adi Susanto dan I Gede Ngurah, seorang pengacara. Mereka awalnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali untuk melaporkan kasus tersebut dengan membawa bukti laporan.
Diantaranya, bukti laporan penyampaian nota keuangan dan pewangunan warsa 2019 Desa Adat Bugbug. Setelah itu, mereka mendatangi Subdit II Ditreskrimum Polda Bali.
"Kami melaporkan Kelian Desa Adat Bugbug terkait adanya dugaan pelanggaran UU Perbankan," ujar Adi Susanto, Rabu (29/7/2020).
Menurutnya, Mas Suyasa sebagai Kelian Desa Adat Bugbug mendepositkan uang milik desa sebanyak Rp 250 juta di Koperasi Serba Usaha (KSU) Hari Sejahtera. Sementara, Koperasi Hari Sejahtera itu merupakan milik Mas Suyasa sendiri.
Pendepositan uang desa itu terungkap setelah adanya laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Desa Adat Bugbug, pada 31 Desember 2019 lalu. Hal itu disampaikan dalam rapat Prajuru Dulun Desa Adat Bugbug pada 9 Juli 2020.
Akibatnya warga tidak terima dan merasa keberatan. Warga menilai perbuatan Mas Suyasa, mantan Wakil Ketua DPRD Karangasem dari Partai Golkar periode 2004-2009 itu menyalahi aturan.
“Seharusnya, uang milik desa didepositokan di lembaga keuangan yang sah dan sesuai dengan UU Perbankan. Tapi kenapa malah didepositokan di koperasi milik Kelian Adat sendiri. Bukan masalah uang itu disimpan di koperasi, tapi masalah uang itu ditempatkan pada tempat yang salah,” ungkap Adi Susanto.
Pria yang akrab disapa Jero Ong ini mengatakan apa yang dilakukan oleh Mas Suyasa masuk dalam tindak pidana. Dimana, UU Perbankan dan UU Koperasi melarang menghimpun dana di luar anggota apalagi dalam bentuk deposito. "Itu bisa dilakukan harus memiliki izin dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," terangnya.
Sementara, pihak Polda Bali dan pihak yang dilaporkan belum memberi konfirmasi terkait hal ini.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli