Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 20 Juni 2026
Divonis 8 Tahun Penjara, Kurir Sabu Menangis di Persidangan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Hakim melalui sidang virtual menjatuhkan hukuman selama 8 tahun penjara terdakwa Yosua Karel Dida Thalo (30) terkait kepemilikan ganja dan sabu.
[pilihan-redaksi]
Hal ini terungkap saat Ketua Majelis Hakim Hari Supriyanto,SH.MH membacakan amar putusan terhadap terdakwa pada layar monitor saat sidang, Selasa (4/8) dari PN Denpasar.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak melawan hukum tentang narkotika sebegaimana tertuang dalam dakwaan kedua Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan kepada terdakwa, serta denda sebesar Rp800 juta jika tidak dibayar dapat diganti pidana penjara selama 3 bulan," ketok palu hakim melalui telekonferens.
Atas vonis tersebut, melalui kuasa hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar terdakwa yang menangis usai diputus terlihat pasrah menyatakan menerima.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan,SH yang sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara selama 10 tahun menyatakan pikir-pikir.
Diuraikan dalam dakwaan, terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali di kamar kos terdakwa Jalan Tukad Badung XVIII nomor 101 A, Denpasar Selatan, Jumat (10/4/2020) sekitar pukul 01.15 Wita.
Dari kamar terdakwa yang bekerja sebagai sopir ini, petugas mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 657 gram dan sabu seberat 0,37 gram.
Kepada polisi, terdakwa mengaku sabu dan ganja diperoleh dari seseorang bernama Dinar (DPO). Barang tersebut diantar langsung oleh Dinar ke tempat kosnya. "Ganja dan sabu ditemukan sudah dikemas dalam bentuk paket dan sudah siap untuk diedarkan," kata jaksa.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun