Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 1 Juli 2026
Kasus Jerinx Dilimpahkan ke PN Denpasar, Upaya Penangguhan Penahanan Kandas?
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kabar terbaru dari proses peradilan Jerinx, pihak kejaksaan yang baru sepekan lalu menerima pelimpahan selanjutnya melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Lantas, bagaimana dengan pangajuan penangguhan penahanannya? Ternyata Pihak kejaksaan menolak dan menyerahkan kewenangan selanjutnya di pihak hakim di PN Denpasar.
"Dengan dilimpahkannya perkara dari Gede Ari Astina alias Jerinx ke Pengadilan, maka soal penahanan dan penangguhan penahanan selanjutnya apakah disetujui atau tidak jadi kewenangan pihak pengadilan," tegas Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harluanto, saat memberi keterangan pers, Kamis (3/9) di Kejari Denpasar.
Luga didampingi Kasipidum dan Kasiintel Kejari Denpasar, menegaskan bahwa pihak penuntut umum punya kewenangan menolak penangguhan penahanan terhadap tersangka Jerinx.
"Penuntut umum punya alasan Subyektif dan Objektif dalam menolak penangguhan terhadap tersangka. Ketika Pasal 21 KUHAP terpenuhi, maka permohonan tidak terima," ungkap Luga.
Kata dia, secara subyektif penolakan penangguhan penahanan diberikan bila dikhawatirkan tersangka akan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan kembali mengulangi perbuatan tindak pidana.
"Nah dalam hal ini, patut diduga tersangka (Jerinx SID) mengulangi perbuatannya. Sehingga dari dasar itu, penuntut umum melakukan sikap untuk segera dilimpahkan ke pengadian," jelasnya.
Kembali ditegaskan bahwa pelimpahan ini telah dilaksanakan berdasarkan pasal 137 KUHAP dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk punya kewenangan untuk dilimpahkan ke pengadilan agar segera diadili.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun