Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Operasi Yustisi Penegakan Prokes Semakin Intensif

Senin, 19 Oktober 2020, 19:20 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Tim gabungan kembali menggelar operasi penegakan protokol kesehatan di wilayah Kecamatan Seririt, Senin (19/10).

Operasi Penegakan Hukum sebagai implementasi dari Pergub Bali nomer 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng nomer 41 Tahun 2020.  Kegiatan Yustisi yang melibatkan anggota TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Dalam operasi yustisi itu, ditemukan dua orang warga yang tidak menggunakan masker dan langsung mendapat tindakan tilang dengan membayar denda administrasi sebesar Rp100.000. Penindakan langsung dilakukan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Seririt.

Selain melakukan penindakan langsung dengan tilang, tim yustisi juga melakukan penindakan  kepada 6 orang yang menggunakan masker secara tidak benar berupa sangsi sosial menyapu, pengucapan butir Pancasila serta mendapat teguran tertulis.

"Tindakan dan penegakkan Pergub dan Perbup tetap dilakukan secara humanis dan persuasif dengan maksud dan tujuan agar masyarakat tetap mengerti betapa pentingnya kesehatan diri sendiri, disamping itu juga secara langsung bersama-sama untuk dapat mencegah mewabahnya Covid-19,"  kata Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli, S.IP.(NOV).

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: Tim Liputan COVID



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami