Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 2 Mei 2026
Tidak Memakai Masker, 13 Orang Didenda Rp100 Ribu
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Desa Kesiman Kertalangu bersama tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Linmas dan Desa Adat serta pecalang melaksanakan penertiban bersama penggunaan masker dan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, Senin (19/10).
Sosialisasi yang dilaksanakan di Pasar Kerta Jalan Prof. IB. Mantra ini menyasar warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan melaksanakan "sosial distancing". Sosialisasi juga menyasar para pelaku usaha dan tempat-tempat yang berpotensi menjadi kerumunan warga.
Perbekel Desa Kesiman Kertalangu, I Made Suena mengatakan, lokasi yang disasar dalam sidak kali ini adalah pasar Kerta dan pengguna jalan yang melintas di seputaran Desa Kesiman Kertalngu.
Dalam sidak ditemukan 13 orang tidak memakai Masker dan langsung dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp100 ribu.
“Diharapkan kepada masyarakat agar mengetahui dan semakin paham bahwa cara yang sederhana dan paling efektif untuk mencegah penularan virus covid-19 adalah disiplin dan kesadaran memakai masker yang benar, tidak menaruh masker di leher. Dengan mengikuti itu semua, akan dapat menekan penyebaran virus covid-19,” pungkasnya.
Reporter: Tim Liputan COVID
Berita Terpopuler
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 189 Kali
Polisi Bongkar 14 Kasus Narkoba di Badung, 15 Tersangka Ditangkap
Dibaca: 117 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang