Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 19 Juni 2026
PBB Restui Ganja Dihapus dari Obat Berbahaya
BERITABALI.COM, DUNIA.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merestui rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan meratifikasi ganja untuk keperluan medis dan kini dihapus dari kategori obat terlarang dan berbahaya.
Dikutip dari cnbcindonesia.com dilansir dari New York Times, ini sesuai hasil voting yang dilakukan oleh Komisi Obat Narkotika (CND) yang beranggotakan 53 negara. Di mana 27 negara Eropa dan Amerika setuju sementara 25 lain, termasuk China, Pakistan, dan Rusia, menentang.
Keputusan ini mengejutkan setelah 59 tahun ganja disandingkan dengan opium sebagai barang 'haram'. Diharapkan keputusan ini akan mendorong penelitian ilmiah tambahan.
Meski demikian, menurut para analis, keputusan ini tak serta merta membuat ganja legal di banyak negara. Hal itu tergantung yuridiksi masing-masing.
"Hal seperti ini tidak berarti bahwa legalisasi akan terjadi di seluruh dunia," kata direktur pelaksana di perusahaan konsultan ganja Global C, Jessica Steinberg, dikutip Kamis (3/12/2020).
"(Namun), Ini bisa menjadi momen yang menentukan."
Saat ini hanya beberapa negara saja yang melegalkan ganja untuk keperluan medis dan rekreasi. Belanda misalnya, mengijinkan penggunaan ganja secara luas untuk tujuan rekreasi dan dijual secara terbuka di sebuah tempat yang dinamakan "Coffee Shop".
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun