Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 29 Oktober 2026
Tak Tahan Diomeli, Saiful Tega Pukuli Janda
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Saiful Arif (47) warga Semampir Surabaya nekat menganiaya seorang janda Hatijah Waber (39) warga Jalan Sidotopo Kidul Semampir Surabaya. Lantaran, pria berkerja serabutan itu tak tahan diomeli korban.
Dilansir dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, kronologi kasus penganiayaan itu bermula saat pelaku diminta membetulkan kamar mandi milik korban. Diduga hasil kerjanya tak sesuai harapan, korban lantas mengomeli alias memahari pelaku.
Tak tahan diomeli, Saiful muntab dan menganiaya korban sampai terluka.
Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus mengatakan, pelaku warga asal Desa Murong Rongdalem, Omben Kabupaten Sampang ini menganiaya korban, pada Senin 8 Febuari 2021 lalu, sekitar pukul 04.00 WIB. Selain jengkel omelan korban, pelaku mengaku sering tak mendapatkan upah kerja sesuai harapan.
“Dia (saiful Arif) juga mengatakan jika ongkos yang diberikan kepadanya selalu tidak sesuai dengan upah yang seharusnya. Hal itu yang membuat tersangka merasa jengkel dan kesal dengan korban. Sehingga tersangka memukuli korban secara berkali-kali,” kata Kompol Ariyanto.
Berdasarkan hasil interogasi, lanjut dia, Saiful yang kini telah berstatus tersangka itu mengaku menganiaya korban dengan tangan kosong di kamar mandi. Penganiayaan itu dilakukan dengan cara memukul ke arah wajah korban.
Pukulan itu mengenai pelipis sebelah kanan serta mulut korban. Akibatnya, korban terjatuh dan mengalami luka pada kepala bagian belakang.
“Akibat pukulan itu, korban tersungkur ke lantai dan mengalami luka sobek di bagian belakang kepala, serta memar dan lebam di semua bagian wajah korban,” sambung dia.
Setelah korban tak berdaya, Saiful pergi begitu saja.
Tak terima dianiaya, korban kemudian melaporkan kasus itu ke polisi.
“Korban juga sudah di Visum et Repertum dokter, sebagai barang buktinya. Pelaku kita jerat dengan Pasal 351 KUHP,” tutup Kompol Ariyanto Agus.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5964 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4664 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2649 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2302 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2232 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan