Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 20 Juni 2026
Terbelit Utang, Residivis Baru 4 Bulan Bebas Kembali Mencuri
BERITABALI.COM, NTB.
Baru empat bulan menghirup udara bebas di luar penjara, AW (36 tahun) residivis kembali melakukan aksi pencurian.
Ia diketahui mencuri sebuah sepeda motor di Lingkungan Griya Pagutan Indah Kota Mataram berkat rekaman CCTV. Namun, Sabtu (22/5) aparat berhasil mengamankannya saat sedang melintas di jalan Pantai Senggigi di Lingkungan Griya Pagutan Indah. Selain AW, aparat juga mengamankan NI, yang merupakan penadah barang curian tersebut.
Kapolsek Pagutan, Iptu I Ketut Artana SH mengatakan, aksi AW mencuri sepeda motor terungkap dari pemeriksaan rekaman CCTV yang terpasang di rumah korban.
“Kita mendapatkan bukti CCTV ini dari hasil olah TKP. Dalam rekamannya terlihat AW menggeret sepeda motor korban dan membawanya kabur,” kata Artana.
Dengan terungkapnya identitas AW, polisi kemudian melakukan penelusuran di lapangan. Keberadaanya terungkap saat sedang melintas di Jalan Pantai Senggigi di Lingkungan Griya Pagutan Indah, Sabtu (22/5) lalu.
“Saat ditangkap, pelaku sempat memberikan perlawanan. Tetapi berhasil dicegah,” ujarnya.
Dari penangkapannya, pria asal Lingkungan Karang Bengkel, Kota Mataram, itu mengakui telah menjual sepeda motor korban kepada seorang penadah di wilayah berinisial NI dengan harga Rp3 juta. “Penadahnya juga kita tangkap,” ujarnya.
Kepada polisi, NI mengakui bahwa sudah tiga kali menerima penjualan sepeda motor yang diduga hasil curian dari AW.
“Karena itu sampai saat ini kita masih melakukan pengembangan. Dimana saja pelaku pernah beraksi. Sebab informasinya ada di TKP Batu Dawe, Perumnas, dan Babakan,” kata Artana.
Sementara itu, AW mengaku tidak memiliki pekerjaan setelah keluar dari penjara. Sehingga, untuk memenuhi kebutuhan hariannya ia terpaksa kembali melakukan aksi pencurian. Sementara uangnya dia pakai untuk membayar utang.
Akibat perbuatannya, kini AW dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. Sedangkan untuk NI, dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Curian yang ancaman hukumannya empat tahun penjara.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun