Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 8 Mei 2026
Sembunyikan Sabu dalam Cor Semen, Residivis ini Dituntut 16 Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Wili Elyasa, residivis asal Subang, Jawa Barat terlihat pasrah ketika mendengar tuntutan Jaksa yang mengajukan hukuman selama 16 tahun penjara. Ironisnya, bos bandar yang selama ini merekrutnya hingga kini belum ada kabar dan masih DPO.
Jaksa Sofyan Heru,SH dalam sidang virtual yang diketuai Hakim Ketut Kimiarsa,SH.,menilai pria berumur 32 tahun itu bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 (2) UU Narkotika No.35 tahun 2009.
Bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum sebagaimana dimaksudkan, memiliki, menyediakan dan menggunakan untuk jual beli narkotika golongan 1 yang beratnya mencapai 378, 52 gram.
"Memohon kepada majelis hakim agar terdakwa Wili Elyasa dihukum pidana penjara selama 16 tahun, serta denda sebesar Rp.10 miliar subsider satu tahun penjara," tuntut Jaksa dibacakan secara online.
Terdakwa yang didampingi pihak Posbakum secara online juga mengajukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.
Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, terdakwa yang merupakan residivis narkoba ini kembali diselidiki pergerakannya oleh Polisi. Terdakwa sendiri diamankan saat berada di dalam kamar kos Jalan Tukad Pakerisan Gang XVI, Panjer.
Dari aksi penggrebekan, Jumat 11 Desember 2020 pukul 13.30 WITA itu, Polisi mengamankan sebanyak 10 plastik klip kecil dan 40 klip plastik klip yang dicor semen. Barang tersebut disembunyikan terdakwa di bawah rak piring.
"Berat bersih seluruhnya ada 378,50 gram sabu. Pengakuan terdakwa barang tersebut milik bosnya yang dikenal dengan nama Kadir (DPO)," sebut Jaksa Heru tertuang dalam dakwaan.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 812 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 702 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 524 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 508 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik