Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 8 Mei 2026
Bengkel Modifikasi Motor Dilarang Pasang Knalpot Brong
BERITABALI.COM, BADUNG.
Pelarangan menggunakan knalpot brong gencar dilaksanakan Satuan Lalu lintas Polres Badung, menjelang perayaan Hari Bhayangkara ke-75.
Salah satunya adalah melakukan sosialisasi ke beberapa toko dan bengkel motor modifikasi knalpot brong yang ada di wilayah Kabupaten Badung.
Pelarangan ini merupakan bagian dari upaya Polantas dalam menjaga Kamseltibcarlantas nyaman dan aman. Bahkan kegiatan ini banyak mengundang simpatik masyarakat di Bengkel Otomotif di Jalan Raya Dalung Kuta Utara Kabupaten Badung, pada Selasa 8 Juni 2021 sekitar pukul 08.00 WITA.
Menurut Kasat Lantas Polres Badung AKP Aan Saputra R.A, SIK, MH, sosialisasi larangan menggunakan knalpot brong ini sudah kerap dilaksanakan anggota Polantas Polres Badung. Setiap hari, anggotanya mendatangi bengkel-bengkel motor modifikasi sekaligus memberikan imbauan agar tidak lagi menggunakan knalpot bising tersebut. Tidak hanya bengkel, sejumlah pasar, toko dan tempat khalayak ramai juga didatangi.
"Semua tempat sudah kami datangi untuk memberikan sosialisasi larangan menggunakan knalpot brong. Kami harap dengan sosialisasi ini bisa mewujudkan kamseltibcarlantas ke masyarakat," bebernya.
AKP Aan kembali menegaskan, pihaknya memberikan imbauan khususnya terhadap Bengkel Otomotif, agar bengkel tidak menerima modifikasi knalpot yang menimbulkan suara berisik tersebut. Imbuan ini berlaku untuk semua bengkel motor se-Kabupaten Badung agar tidak mengganggu kenyamanan selama berkendaraan.
Ia juga meminta kepada para pemilik bengkel atau warga yang sudah memasang knalpot brong, agar secara sukarela melepaskannya. Supaya masyarakat merasa aman dan tidak terganggu terlebih pada jam istirahat.
"Knalpot brong itu bunyinya kan sangat keras, sangat mengganggu ketenangan masyarakat, makanya kami larang. Kami juga minta agar dilepas saja biar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat," tuturnya.
Kepada bengkel dan toko, polisi menjelaskan agar tidak lagi memodifikasi dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai peraturan perundang - undangan khususnya Undang-undang lalu lintas No 22 tahun 2009.
"Selain memberikan sosialisasi dan imbauan, kami juga memasang stiker imbauan di bengkel bengkel dan toko-toko penjual knalpot. Serta membagikan brosur-brosur tentang imbauan untuk tidak dan membuat, merakit, memodifikasi kendaraan yang menyebabkan perubahan tipe dimensi, mesin dan kemampuan daya angkut," terangnya.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 750 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 679 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 498 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 474 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik