Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 17 September 2026
Curi HP Teman untuk Bayar Kos, 2 Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, BULELENG.
Polres Buleleng menangkap dua pelaku pencurian handphone yakni PAS alias TA (17) dan PEA alias E (18).
Menurut informasi, pengungkapan peristiwa pencurian handphone ini bermula dari adanya laporan korban warga Kelurahan Penarukan ke Polres Buleleng. Dalam laporannya korban, menyebutkan bahwa HP miliknya raib di rumah kos yang ada di wilayah Desa Sambangan.
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, penyelidikan mengarah kepada dua orang yakni TA warga Kelurahan Beratan, dan E warga Kecamantan Sukasada. Ketika diinterogasi, keduanya pun mengakui perbuatannya.
Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Buleleng, Ipda Kevin Simaptupang mengatakan, kedua tersangka diamankan di dua tempat yang berbeda. Barang bukti dimankan 1 unit handphone milik korban yang dicuri oleh kedua tersangka.
Kejadian ini bermula dari, korban mendatangi rumah kos temannya untuk menggelar acara, Selasa 2 Maret lalu. Saat itu, handphone milik korban ditaruh di dalam kamar kos temannya. Lalu sekitar pukul 05.00 WITA, korban saat akan mengambil Handphone miliknya ternyata sudah tidak ada.
Korban pun melaporkan kejadian ini ke Mapolres Buleleng. Menurut Ipda Kevin, handphone itu diambil ketika korban dalam kondisi lengah. Tersangka TA bertugas mengambil Hp milik korban dan menyembunyikan di bawah sofa.
Sedangkan, untuk tersangka E mengambil dari sofa dan pergi ke rumahnya. Selanjutnya, handphone itu sempat digadaikan oleh kedua tersangka sebesar Rp500 ribu, hasilnya lalu dibagi dua, untuk keperluan hidup mereka sehari-hari.
"Awalnya kami amankan tersangka TA, dari keterangannya akhirnya tersangka lain kami amankan juga. Mereka melakukan aksinya secara bersama-sama dengan peran yang berbeda-beda," ujar Ipda Kevin.
Sementara itu tersangka TA mengaku, nekat mencuri Hp milik temannya untuk membayar uang sewa kamar kos. Tersangka TA dan E pun melancarkan aksi pencurian handphone itu, ketika teman-temannya sudah dalam kondisi mabuk.
"Pakai bayar kost Rp400 ribu. Saat itu sudah mabuk temannya," pungkasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, kini tersangka TA dan E terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5507 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3476 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2316 Kali
De Gadjah Dorong Pariwisata Toleransi sebagai Kekuatan Bali
Dibaca: 1129 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan